Tanjungpinang, (digitalnews) – Warga Tanjung Unggat inisial BK ditangkap Polisi Sat Res Narkoba Polresta Tanjungpinang, Kamis (14/04/2022).
Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju melalui Kasi Humas AKP Suprihadi mengungkapkan, pelaku BK ditangkap oleh petugas di sebuah kos-kosan di jalan Harmoko.
“Awalnya kita mendapatkan informasi, soal BK yang menguasai narkoba jenis sabu,” katanya.
Kemudian Satresnarkoba lakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap BK di jalan Harmoko.
“Saat dilakukan polisi berhasil menemukan 4 paket narkoba jenis sabu, yang disimpan di bawah meja televisi,” ujar Suprihadi.
Suprihadi menjelaskan, selain sabu, Polisi juga menyita seperangkat alat isab sabu atau boong, pipit kaca, hendphon jenis vivo, hingga sebuah timbangan digital.
“Berat sabu yang ditemukan masih proses penimbangan di pergadaian,” sebutnya.
Suprihadi mengakui bahwa Satresnarkoba sedang melakukan pengembangan, terkait sabu didapat pelaku BK.
“BK terancam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana paling singkat 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Penulis: Era