Batam, (digitalnews) – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sagulung, Polresta Barelang berhasil membekuk 3 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah kerjanya, Ahad (25/05/2024) malam.
Dalam aksi penangkapan itu, Polisi terpaksa melumpuhkan kaki salah seorang pelaku (dewasa, red), dengan senjata api karena sempat berusaha kabur dan melakukan perlawanan saat menunjukkan barang bukti.
Mirisnya, dua dari tiga pelaku yang diamankan merupakan anak di bawah umur. Diduga, dua anak tersebut nekat melakukan perbuatan tidak terpuji itu lantaran disuruh ayah tiri dari salah satu anak.
“Pelaku yang diamankan yakni MAT alias Agus T (40), dan dua anak di bawah umur,” kata Kapolsek Sagulung, Iptu Doddy Basir, kepada awak media, Rabu (29/05/2024).
Kata Doddy, pelaku diamankan oleh Tim Unit Reskrim yang dipimpin oleh Iptu Marihot Pakpahan selaku kanit di pinggir jalan sekitaran Pasar Induk Jodoh.
“Dua pelaku merupakan anak dan ayah tiri. Yang satu lagi teman anaknya. Nah anak ini dipaksa dan disuruh mencuri. Mereka bertiga ditangkap di hari yang sama oleh tim kita,” ujarnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi di Kampung Belimbing, Kelurahan Sadai, Kota Batam, pada Jumat (24/05/2024) pagi.
“Pelaku berhasil membawa lari 1 unit sepeda motor Honda BeAt warna hitam. Korbannya mengalami kerugian sebesar Rp8 juta,” terangnya.
Lanjut Marihot, dari penangkapan itu, pihaknya berhasil menyita sebanyak enam buah sepeda motor hasil curian di 20 titik tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Industri itu.
“Ada 6 barang bukti yang berhasil kami amankan dari tangan pelaku. Diantaranya, 4 motor matic, 1 Vega R New, dan Honda Supra yang telah dijadikan becak motor,” ungkapnya.
Atas kejadian itu, Marihot mengimbau warga untuk selalu berhati-hati dalam memarkirkan sepeda motor. Gunakan kunci ganda atau tambahan pada sepeda motor saat kendaraan diparkir di depan rumah maupun di kos-kosan guna antisipasi pencurian.
“Intinya, selalu waspada di mana pun kita berada,” pungkasnya.
Sementara, pelaku saat ini sudah diamankan dan diperiksa di Mapolsek Bengkong guna penyelidikan lebih lanjut. Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (*)
Penulis: Era