Bintan, (diditalnews) – 1 orang pelaku dan 5 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau non prosedural diamankan olej Satreskrim Polres Bintan pada Sabtu (10/06/2023) lalu.
Atas kerjasama personil Polsek Bintan Utara (Binut), PMI dan calo atau cukong dapat diamankan di Pelabuhan Speed Boat Bulang Linggi, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Hal ini terungkap saat ke lima PMI itu yakni S, R, A, AM dan TA dilakukan konfrensi pers oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan pada Selasa (13/06/2023).
“Selain mengamankan kelima PMI Non Prosedural, kita juga mangamankan seorang tersangka berinisial S (43) yang berperan sebagai tekong saat mengantar ke pelabuhan untuk dipulangkan ke kampung halamannya,” ujarnya.
Lanjut Marganda, 5 PMI itu berasal dari Lombok (NTB.red) yang berangkat ke Negeri Jiran dengan bermacam cara.
Seperti yang dialami oleh PMI berinisal S (42) berangkat ke Negeri Jiran pada tahun 2020 dengan menggunakan jasa Calo dengan membayar sebesar Rp6 juta.
Kudian kata Kasat Reskrim, dari Lombok dia berangkat menggunakan pesawat ke Batam dan dari Batam naik Speed Boat. Sebelum sampai ke daratan Negeri Jiran mereka diturunkan di tengah laut di pinggir pantai dan berenang ke daratan yang sekelilingnya hutan.
Setelah beberapa tahun Lebih bekerja sebagai buruh di kebun Sawit S kembali ke Indonesia melalui jalur tidak resmi dengan membayar sebesar 3500 RM atau sekitar Rp12 juta kepada pengurus di negeri seberang sehingga saudara S bisa tiba di Bintan.
“Para PMI Non Prosedural tersebut juga dipungut biaya sebesar Rp250.000 sebagai biaya transportasi setelah sampai di Bintan,” papar Marganda.
Sementara, tersangka S saat ini masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk pengembangan selanjutnya dan diancam dengan pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
“Tersangka juga terancam Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman 10 Tahun penjara,” pungkas Kasat. (*)
Penulis: Era