2 Kasus “Cabul” Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang

by -217 views
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo

Tanjungpinang, (digitalnews) – Dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), berhasil diungkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang, dengan waktu yang cukup singkat.

Hal ini diungkap Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, kepada sejumlah awak media, Selasa (30/07/2024).

Agung mengatakan, kasus cabul yang pertama pihaknya ungkap yakni, persetubuhan anak di bawah umur yang dilakukan sejak tahun 2022 di dua tempat kejadian perkara (TKP).

“Pelaku berinisial S (65) warga Dabo Singkep, pekerjaan Buruh Harian Lepas,” ujarnya.

Modusnya, lanjut Agung, korban sebut saja “Bunga” diajak untuk membeli makan di sebuah rumah makan di kota ini. Namun, korban malah di bawa ke salah satu hotel dan langsung dibawa ke salah satu kamar.

“Di dalam kamar inilah pelaku mengancam korban akan dibunuh dan akhirnya melakukan tindakan yang tak senonoh itu,” terangnya.

“Pelaku dan korban sangat dekat, sehingga mau saja dibawa tanpa rasa curiga,” sambung Agung.

Akan hal tersebut, orang tua korban merasa curiga terhadap anaknya yang agak ketakutan dan selalu murung tak seperti biasanya. Akhirnya, orang tua korban melakukan pendekatan, ngomong dari hati ke hati, akhirnya korban pun bicara apa yang terjadi dengannya.

“Setelah itu orang tua korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polresta Tanjungpinang,” ungkapnya.

Yang kedua, lanjut Agung, kasus yang sama dengan korban anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Pelaku inisial MR. Hubungan pelaku dengan korban merupakan ayah sambung atau ayah tiri,” ucapnya.

“Modusnya, diiming-imingi hadiah handphone,” tambah Agung.

Sementara, kedua pelaku persetubuhan tersebut, dikenakan pasal 81 (1) juncto pasal 76D UU No 17 tahun 2016 revisi UU No 35 tahun 2014 dan UU No 23 tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. (*)

Penulis: Era

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.