2 Pemuda Tanjungpinang Ditangkap Satresnarkoba, Salah Satunya Oknum Honorer

by -324 views
Pelaku penyalahgunaan narkotika saat diankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang
Pelaku penyalahgunaan narkotika saat diankan oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang

Tanjungpinang, (digitalnews) – 2 orang pemuda di Kota Tanjungpinang berhasil ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang karena kepemilikan narkotika jenis sabu.

Hal ini dibenarkan oleh Kasat Resnarkoba, AKP Arsyad Riyandi, melalui Kanit I Satresnarkoba, Ipda Alvin Royantara kepada awak media ini, Senin (29/04/2024).

“Kedua pelaku berinisial YA dan ZS. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, pada Rabu (24/04/2024),” ujarnya.

Alvin menjelaskan kronologis penangkapan terhadap dua tersangaka. Awal, tim berhasil mengamankan YA yang merupakan oknum honorer di salah satu rumah sakit.

“Yudi kita tangkap saat di pinggir Jalan Ir Sutami. Barang bukti yang berhasil kita amankan, satu bungkus pelastik bening diduga sabu dan alat hisap (Bong.red),” terangnya.

Tersangka pertama yang berhasil dibekuk Kanit I Res Narkoba
Tersangka pertama yang berhasil dibekuk Kanit I Res Narkoba

Lanjut Alvin, setelah YA pihaknya tangkap, YA mengaku mendapatkan barang haram tersebut didapat dari seorang laki-laki berinisial ZS.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut, lanjut Alvin, kasat langsung memerintahkan dirinya dan tim untuk melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap keterangan yang didapat.

“Kemudian, di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 Wib, kita melakukan pemancingan terhadap ZS. Lalu, kami mendapatkan informasi bahwa target berada di pinggir Jalan H Agus Salim,” ungkapnya.

“Akhirnya kami langsung menahan ZS dengan barang bukti sepeda motor Yamaha Mio, warna hitam dengan nomor polisi (Nopol) BP 5137 JW beserta 1 paket sabu di dalam jok motor, dan Hp merek Oppo,” sebutnya.

“Selanjutnya, ZS mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya,” sambung Alvin.

Sementara, terhadap kedua pelaku, Satresnarkoba Tanjungpinang mensangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1)  UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.