2 “Pengedar Sabu” Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Bui

by -108 views
Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika di Tanjungpinang
Kedua pelaku penyalahgunaan narkotika di Tanjungpinang

Tanjungpinang, (digitalnews) – Dua orang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu ditangkap polisi Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang, Selasa (12/03/2024).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat melalui Kanit I Satresnarkoba, Ipda Alvin Royantara kepada awak media ini, Kamis (21/03/2024) malam.

Ia menjelaskan, pada Selasa (12/03/2024) sekira pukul 01.30 Wib personil Unit I Subnit II Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang Laki-Laki yang di duga memiliki, menyimpan, dan menguasai diduga Narkotika Jenis Sabu.

Kemudian, ada dugaan bahwa terduga tersebut juga menjual, menyerahkan dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika.

Selanjutnya, kata Alvin, sekira pukul 01.30 Wib, anggota menindaklanjuti informasi tersebut dan pihaknya melihat seseorang mengendarai sepeda motor, langsung memberhentikan.

“Kami berhasil mengamankan terhadap seorang Laki-Laki inisial Hr yang diduga memiliki, menyimpan dan menguasai narkotikan jenis bukan tanaman (Sabu.red) di Senggarang,” terangnya.

Lalu, lanjut Alvin, anggota melakukan penggeledahan terhadap Hr tersebut dan ditemukan 1 paket/bungkus plastik bening berisi kristal warna putih diduga sabu.

“Selain barang bukti diatas, anggota juga mengamankan 2 handphone beserta kartu di dalamnya milik Hr, dan 1 unit motor merk Honda GTR,” ujarnya.

Lanjut Alvin, setelah dilakukan pemeriksaan Hr mengatakan bahwa 1 paket yang ditemukan oleh pihak kepolisian itu adalah miliknya yang la peroleh dari saudara inisial He.

“Sekitar pukul 02.00 Wib, He berhasil kita amankan di kediannya, di Kampung Bugis,” ungkapnya.

Pada saat pemeriksaan, sambung Alvin, pihak kepolisian mengamankan 1 buah handphone milik He yang mana handphone tersebut menjadi alat bukti, terduga He telah melakukan transaksi narkotika jenis sabu kepada Hr.

Terhadap seluruh barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian diakui milik mereka. Selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang untuk pengembangan lebih lanjut.

Sementara, kedua pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan/atau pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.

“Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun,” pungkas Alvin. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.