Tanjungpinang, (digitalnews) – Beredar berita acara dan studi banding pengelolaan terminal penumpang bersama Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang dengan PT Pelindo (Persero) Tanjungpinang terkait kenaikkan tarif pas Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP).
Berita acara tersebut tersebar pada Rabu (19/07/2023) lewat WhatsApp Grub (WAG) #Kepri Discussion oleh seorang warga grub Tok Oom (BI).
Dalam grub itu, Tok Oom (BI) mengshare foto Berita Acara antara PT Pelindo dan Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang berjumlah 6 orang yang intinya mensepakati kenaikkan tarif Pas Pelabuhan SBP.
“Dah disetujui DPRD Kota Tanjungpinang,” tulisnya.
“Parah (ditambah emoji menangis.red),” sambung Tok Oom (BI).
Akan hal itu, awak media ini langsung melakukan konfirmasi kebenaran tersebarnya berita acara dan persetujuan tarif pas pelabuhan oleh Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang itu.
Salah satu Anggota Komisi III Ria Ukur Rindu Tondang saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya tidak sepakat kenaikkan tarif pas pelabuhan itu.
“Saya pribadi ga setuju bang… makanya saya ga bertanda tangan.. artinya berita acara itu ga sah,” tulisnya di WhatsApp media ini.
Sementara, dari berita acara itu 7 Anggota Komisi III hanya 1 anggota yang tak ikut tanda tangan. Yang lainnya, Surya Admaja, Ashadi Selayar, Rika Adriani, Said Inderi, Vicky Bahtiar dan Nasrul menyetujui apa yang tertera di berita acara.
Untuk diketahui, awalnya pihak Pelindo mengajukan kenaikkan tarif Pas Pelabuhan Domestik SBP sebesar Rp20.000. Kenaikkan ini turun di harga Rp15.000 dengan sifat sementara dan diduga sewaktu-waktu dapat naik diharga yang diajukan awal. (*)
Penulis: Era