Tanjungpinang, (digitalnews) – Setelah beberapa hari memasang papan nama lahan di Jalan Batu Naga, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, hari ini, Rabu (06/05/2026), diduga dirobohkan dan dirusak oleh orang tak dikenal (OTK).
Ada apakah gerangan?
Akan hal itu, ahli waris Almarhum Syamsuri, Rian merasa miris dan geram. Ia, saat dikonfirmasi awak media ini, tidak terima perlakuan orang tersebut.
“Kami tidak terima spanduk atau plang nama yang saya pasang dihancurkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab itu. Dia tidak ada hak untuk menghancurkan atau merusak plang nama lahan kami,” katanya, dengan nada kesal.
Selanjutnya, kata Rian, atas pengrusakan itu, ia akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Saya, melalui pengacara akan menempuh jalur hukum secepatnya. Kita mau tahu, siapa yang merusak plang nama lahan itu,” sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, Permasalahan lahan di Jalan Batu Naga, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang, Kota Tanjungpinang, terus bergulir.
Hal itu terlihat di lokasi lahan dengan luas kurang lebih 2 hektare bersempadan dengan tobong bata, Senin (04/05/2026).
Ahli waris lahan, Rian, dengan nada geram dan akhirnya menguasai lahan secara fisik di lokasi. Ia sangat kecewa dengan pengusaha inisial FLG di Tanjungpinang itu. Pasalnya, 7 surat sporadik yang ia titipkan oleh salah satu pengacara, dikuasainya.
“Saya minta hak yang sudah seharusnya milik ibu saya. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan,” katanya, kepada awak media ini.
“Makanya hari ini, saya kuasai lahan ini secara fisik,” sambung, Rian.
Di lahan itu, tampak ahli waris dan beberapa warga yang diberikan kuasa olehnya, memasang plang nama lahan sebagai bukti penguasaan fisik.
Untuk diketahui, sebelumnya, diduga ada kongkalikong terkait lahan tersebut. Pasalnya, lahan milik warga Kota Tanjungpinang seluas kurang lebih 2 hektar, dengan bukti kepemilikkan sporadik sebanyak 7 surat, diduga diserobot atau dikuasai oleh seorang pengusaha di kota itu.
Intinya, kata Rian, ia ingin surat itu kembali ke pemilik aslinya tanpa ada surat lain yang infonya dikeluarkan kembali oleh pihak kelurahan.
“Ada pernyataan dari lurah yang saat ini menjabat bahwa 7 surat sporadik itu tidak teregister di Kantor Kelurahan Batu IX. Sementara, 2 pejabat sebelumnya menyatakan surat kami teregister,” ungkapnya. (*)
Penulis: Era









