Ahli Waris Lahan Batu Naga “Berang”, Pengerukkan Tanah Dihentikan

by -109 views
Ahli waris lahan di Batu Naga, Rian Syaputra, saat menghentikan pengerjaan pengerukkan tanah
Ahli waris lahan di Batu Naga, Rian Syaputra, saat menghentikan pengerjaan pengerukkan tanah

Tanjungpinang, (digitalnews) – Setelah berselang beberapa bulan sempat terhenti, aktifitas pengerukkan tanah di lahan Jalan Batu Naga, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Sabtu (22/08/2026), kembali beraktifitas.

Padahal, lahan yang dikeruk oleh alat berat jenis kobe itu, saat ini masih bergulir permasalahan hukumnya di Polresta Tanjungpinang.

Di lokasi, saat awak media ini turun langsung untuk mengecek kebenarannya, ternyata, info yang didapat melalui sumber ahli waris lahan, benar adanya.

Tanah itu diangkut 4 kendaraan roda empat jenis lori. Pengakuan dari supir lori tersebut, mereka baru saja bekerja dan baru mengangkut sekali muatan.

“Baru aja kerja, baru 1 trip ni bang,” kata salah satu supir lori saat dikonfirmasi.

Dengan adanya aktifitas tersebut, ahli waris dari Alm Syamsuri, Rian Saputra “Berang” atau marah saat mengetahui lahan yang diakuinya itu dikeruk oleh pekerja.

“Mundur, mundur sana. Berhenti kerja semuanya,” teriaknya, sambil berjalan ke arah diduga mandor pekerja.

“Apa dasar kalian keruk lahan saya. Mana surat ijinnya? Lahan ini sekarang masih dalam proses hukum di Polresta Tanjungpinang,” sambung Rian, menggebu-gebu.

Sebelumnya, Sengketa lahan di Jalan Batu Naga, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, tepatnya bersebelahan dengan tobong bata, terus bergulir.

Atas surat pengaduan yang diajukan oleh ahli waris, Rian Saputra, melalui kuasa hukumnya, Patrisius Boli Tobi, Tim Seksi Sengketa Lahan BPN Tanjungpinang, turun langsung ke lokasi, Selasa (21/07/2026).

Hal itu dibenarkan oleh Kasi Sengketa, M.Purba, saat dikonfirmasi awak media ini, di lokasi lahan seluas kurang lebih 2 hektare itu.

“Kami turun, karena ada pengaduan dari pihak ahli waris yang mengklaim lahan ini melalui kuasa hukumnya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tujuan turun ke lokasi ini, untuk memastikan titik koordinat sesuai surat yang dilampirkan dalam pengaduan yang dilayangkan ke BPN Tanjungpinang.

“Kita ambil dulu titik koordinatnya, lalu kita bawa ke BPN untuk melihat peta. Karena, kita kan belum tahu titik-titik koordinatnya,” sebut Purba.

“Setelah itu, baru kita beritahukan hasilnya kepada kuasa hukum ahli waris. Jadi, intinya hari ini kita pastikan dulu titik koordinatnya,” sambungnya. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.