Oleh : Tiara Annisa Pri Elja
Universitas Ahmad Dahlan
Opini, (digitalnews) – Dikutip dari suara.com oleh Rifan Aditya. Amandemen UUD 1945 adalah kegiatan untuk melakukan perubahan-perubahan secara resmi terhadap dokumen resmi dan tanpa melakukan perubahan terhadap UUD 1945.
Dimana di dalam kegiatannya hanya melakukan perbaikan atau melengkapi pada beberapa rincian yang terdapat dalam UUD 1945 yang asli, dengan tujuan yaitu :
Untuk menyempurnakan beberapa aturan dasar, dalam tata negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, Eksistensi negara, Demokrasi dan Hukum sebagai wujud respon pada tuntutan reformasi.
Bertujuan untuk mempertegas filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoritis negara. (dikutip dari suara.com).
Sebagaimana kita ketahui, kondisi UUD 1945 sebelum diamandemen memiliki 38 bab, 37 pasal, dan 64 ayat. Namun setelah mengalami empat kali amandemen sehingga hasilnya UUD 1945 berubah menjadi 16 bab, 37 pasal, dan 194 ayat, tiga pasal aturan peralihan, dan dua pasal aturan tambahan.
UUD 1945 telah mengalami 4 kali amandemen yang dimulai pada tahun 1999-2002. Amandemen ini telah membawa banyak perubahan dalam struktur ketatanegaraan Indonesia. Seperti yang kita ketahui, bahwa sebelum dilakukannya amandemen, kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Namun kini berubah menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar seperti yang terdapat dalam Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Menurut Jimly Asshiddiqie (2007), tahapan perubahan UUD 1945 telah merubah hampir keseluruhan materi UUD 1945. Hingga saat ini terdapat 199 butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945 namun hanya 25 butir ketentuan yang tidak mengalami perubahan. 174 butir dari sisanya adalah materi yang telah mengalami perubahan.
Lawrence M. Friedman, menyebutkan bahwa dalam pembangunan hukum terdapat 3 pilar, yaitu substansi (substance), struktur (structure), dan budaya/kultur (culture).
Lanjut Lawrence, bahwa ketiganya harus berjalan secara bersamaan karena saling berkaitan antara satu dengan yang lainnya. Amandemen UUD 1945 diharapkan dapat merubah sudut pandang masyarakat dalam berpikir secara demokratis dan lebih luas.
Sehingga dengan danya perubahan ini membawa arah yang lebih positif dalam memajukan Negara Republik Indonesia.
Sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 bahwa pembangunan hukum dilaksanakan sebagai upaya dalam mewujudkan cita-cita nasional.
Pembangunan hukum ini bertujuan untuk memperbaharui hukum yang lama menjadi hukum yang baru. Upaya pembangunan hukum harus berdasar pada UUD 1945 yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Sehingga pembangunan hukum diharapakan dapat menjadi sarana dalam pembaharuan masyarakat menjadi ideal, tidak hanya berfungsi sebagai objek melainkan sebagai subjek dalam masyarakat.
Oleh karena itu, Amandemen UUD 1945 adalah suatu upaya dalam pembangunan hukum di negara Republik Indonesia, dalam artian tidak melanggar dan telah sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri. (**)