Bangun Tanpa Ijin, Pemilik Perabot Diduga “Kangkangi” Perda

by -78 views
Ruko (jadi gudang.red) sebelah jual prabot Toko Fortuna
Ruko (jadi gudang.red) sebelah jual prabot Toko Fortuna

Tanjungpinang, (digitalnews) – Rumah Toko (Ruko) digunakan untuk Gudang Perabot di Jalan Ganet, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang Diduga “Kangkangi” Peraturan Daerah (Perda).

Pasalnya, pemilik toko perabot atau meubel itu menyambung pembangunan ruko di belakang tanpa mengurus ijin perubahan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang seharusnya dilakukan.

Hal tersebut berpotensi hindari pajak yang wajib dibayarkan oleh pemilik usaha, jika melakukan perubahan terhadap gedung yang sudah siap dibangun sesuai pembangunan awal.

Saat dikonfirmasi, pemilik usaha perabot, mengatakan belum mengurus ijin perubahan bangunan gedung yang ia tambah di belakang ruko.

Lalu, ia juga menyebutkan bahwa ruko di sebelahnya juga membangun bangunan tambahan di belakang ruko tanpa ada kendala dari pihak pemerintah.

“Mereka tambah bangunan, saya ikut la bangun belakang ruko. Kalau mau permasalahkan, semua la,” pengusaha perabot itu, dengan nada kesal.

Sementara, Kabid Terantib Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yakub saat dihubungi lewat ponselnya, menyebutkan belum monitor di ruko tersebut.

“Kita belum monitor, kalau ada personal yang datang ke sana, saya belum dapat infonya,” ucapnya.

“Jika ada laporan dari warga, kita akan segera turun ke lokasi,” pungkas Yakob.

Sementara, adanya temuan itu, Satpol PP Kota Tanjungpinang diminta segera turun ke ruko jual prabot Toko Fortuna, untuk melaksanakan tugas pokok dan pungsinya (Tupoksi) sebagai penegak perda di Kota Gurindam. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.