Berawal dari Family Karaoke, 2 Pria Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

by -163 views
Inilah 2 pelaku Narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Anambas
Inilah 2 pelaku Narkotika jenis sabu yang diamankan Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Anambas

Anambas, (digitalnews) – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda.

Hal ini dikatakan oleh Kapolres Kepulauan Anambas AKBP S Semidang Sakti melalui Kasat Res Narkoba Iptu S.M Simanjuntak kepada sejumalah awak media, Rabu (15/03/2023).

“Kami berhasil meringkus 2 orang Pelaku berinisial S (38) dan E (52),” ujarnya.

Ia menjelaskan, berawal dari informasi warga yang menginformasikan bahwa ada pelaku kejahatan narkotika di wilayah setempat.

Kemudian sekira pukul 00.00 WIB, anggota Satresnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan satu orang laki laki yang berinisial S dijalan pasir merah.

“Tepatnya di salah satu Karaoke Family yang ada di Kelurahan Tarempa Kecamatan Siantan,” terang Simanjuntak.

“Setelah dilakukan tes urine pelaku terbukan mengkonsumsi sabu dan ekstacy,” sambungnya.

Lanjut Simanjuntak, setelah dilakukan introgasi mendalam S mengaku bahwa barang tersebut (sabu.red) didapat dari E. Atas informasi tersebut, sekira pukul 01.15 WIB anggota Satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Saudara E di KM. Ahiteri Pelabuhan Balai pelabuhan perikanan Kelurahan Tarempa Timur.

“Kemudian kami lakukan penggeledahan badan terhadap saudara E dan ditemukan barang bukti satu paket plastik bening diduga Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 8,60 gram,” ungkapnya.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang – Undang RI no. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Simanjuntak. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.