Berpotensi Rugikan Negara, Heri Wahyu Bungkam Terkait Lahan TPA Tanjung Uban

by -504 views
Lahan hak milik (Buku Tanah 1992) yang diduga sudah diganti rugikan sebesar Rp2,4 Miliar
Lahan hak milik (Buku Tanah 1992) yang diduga sudah diganti rugikan sebesar Rp2,4 Miliar

Bintan, (digitalnews) – Kadis PUPR Kabupaten Bintan (2018 Kadis Perkim.red) Heri Wahyu berulang-ulang dikonfirmasi oleh awak media ini ennggan menjawab.

Bahkan, Ahad (24/10/2021) kembali awak media ini berupaya melaksanakan tugas wartawan (Konfirmasi.red) lewat ponselnya juga tidak digubris.

Tidak hanya konfirmasi lewat telpon, awak media ini juga melayangkan pesan ke WhatsApp Heri Wahyu namun tidak dijawab juga.

Heri Wahyu terkesan bungkam terkait lahan peruntukkan pembangunan TPA Tanjung Uban yang rencananya akan dibangun sejak 4 tahun silam.

Inilah lokasi lahan yang diduga sengketa di wilayah Tanjung Permai, Kabupaten Bintan
Inilah lokasi lahan yang diduga sengketa di wilayah Tanjung Permai, Kabupaten Bintan

Sebelumnya, Diduga 4 tahun sengketa, TPA Tanjung Uban gagal bangun. Sementara, lahan yang sudah memiliki Buku Tanah (sekarang settifikat.red) tahun 1992 tersebut informasinya sudah dilakukan ganti rugi oleh Pemkab Bintan sebesar Rp2,4 Miliar.

Herannya, ganti rugi yang dilakukan lewat pelelangan oleh TP4D pada tahun 2018 lalu tidak sesuai atau tidak dengan orang atau pemilik sah lahan tersebut.

Sehingga, Pemkab Bintan berpotensi kehilangan dana sebesar Rp2,4 Miliar. Dan, dana yang dikeluarkan terkesan mubazir karena belum juga dibangun sesuai dengan peruntukkannya.

Buku Tanah No.390
Buku Tanah No.390

Buku Tanah 1992 Tak “Dianggap” oleh Pemkab Bintan

Menurut informasi yang didapat oleh digitalnews.co.id melalui sumber utama dari pemilik lahan melalui ahli waris mengatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh tantenya yang sudah bersertifikat itu sudah dibebaskan oleh Pemkab Bintan melalui TP4D yang diketuai oleh Heri Wahyu.

Anehnya, pembebasan lahan (Ganti Rugi) tersebut tidak sesuai atau tidak seharusnya ke pemilik sporadik tahun 2017 yang mana lahan itu bakal dibangun TPA walau pun sampai saat ini diduga molor.

Anehnya lagi, lahan tersebut sudah ada pemiliknya dengan hak milik Surat Tanah tahun 1997.

“Makanya saya heran, kenapa Sporadik 2017 bisa mengalahkan Buku Tanah Tahun 1997 (sekarang Sertifikat.red),” ujar Ahli Waris ke digitalnews.co.id, Jum’at (08/10/2021) di Tanjungpinang.

Lanjut Ahli Waris, dirinya sudah menunggu cukup lama niat baik dari Dinas Perkim/Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan lahannya itu yang kabarnya sudah dibayar oleh Pemkab Bintan sebesar 2,4 Miliar ke pemilik Sporadik.

“Sudah 5 kali saya surati ke Dinas Perkim/Pemkab, tapi sampai saat ini dan sudah melaksanakan rapat pun belum ada keputusan untuk diselesaikan,” sebutnya.

Akan hal tersebut, Ahli Waris dengan tegas akan menempuh jalur hukum jika Pemkab Bintan tidak merespon sampai akhir tahun 2021 ini. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.