Biadab! Anak Penyandang Disabilitas Ini Digarap Ayah Kandung

by -162 views
Inilah HS ayah kandung yang menodai anaknya sendiri
Inilah HS ayah kandung yang menodai anaknya sendiri

Bintan, (digitalnews) – Biadab! Ini kata-kata yang pantas disandangkan ke seorang ayah di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang, Bintan yang tega menggarap anak kandungnya sendiri.

Parahnya lagi, ayah inisial HS itu menggarap (menodai.red) anak kandungnya sendiri sebut saja Bunga (20 tahun) yang penyandang disabilitas tuna rungu hingga hamil 5 bulan.

Hal tersebut diungkap oleh Kapolres Bintan melalui Kapolsek Gunung Kijang Iptu Sugiono saat konfrensi pers, Senin (17/10/2022).

Sugiono menjelaskan, terungkapnya kasus predator anak itu berawal dari kecurigaan seorang tetangga yang sering melihat korban muntah-muntah.

Selanjutnya saksi memberitahukan kepada ibu korban untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban ke puskesmas. Setelah diperiksa oleh dokter melalui USG ternyata korban sedang hamil 5 bulan.

“Setelah itu, ibu korban menanyakan kepada tersangka dan tersangka pura-pura tidak tau hingga akhirnya ibu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Gunung Kijang,” terang mantan Kbo Satres Narkoba Polres Tanjungpinang (saat ini Polresta.red) itu.

Lanjut Sugiono, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi dan korban akhirnya dilakukan pemanggilan terhadap tersangk.

Kemudian kata Sugiono, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 3 kali yang dimulai pada akhir bulan maret 2022.

“Hal memalukan itu berlanjut pada bulan April dan terakhir pada akhir bulan April 2022,” ungkapnya.

Sugiono menambahkan, setelah mendapatkan lebih dari 2 alat bukti selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penangkapan untuk proses penyidikan.

“Saat ini tersangka ditahan di Polsek Gunung Kijang sebagai imbalan atas perbuatannya. Tersangka dijerat dengan Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf a dan h UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” terangnya.

“Dan, pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 46 UU RI No 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT),” pungkas Sugiono. (*)

 

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.