BPJS Kesehatan Sosialisasi Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Perubahan Iuran JKN KIS

by -116 views
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang Agung Utama Muchlis
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang Agung Utama Muchlis

Tanjungpinang, (digitalnews) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melaksanakan Media Gathering bersama awak media untuk mensosialisasikan ke peserta BPJS atau JKN KIS atas perubahan iuran tahun 2021.

Kegiatan itu dilaksanakan di Hotel Nite & Day Laguna jalan Bintan, Kota Tanjungpinang.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang Agung Utama Muchlis kepada awak media ini mengatakan bahwa prubahan iuran JKN KIS ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua Perpres 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

“Dengan kata lain, perubahan iuran tersebut sudah berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) nomor 1 tahun 2011 tentang hak uji materil.

Lanjut Agung, ada 3 ketentuan dalam menjalankan Putusan MA yakni, Menerbitkan peraturan baru, Membatalkan peraturan yang digugat oleh pemohon dan Apabila  dalam 90 hari tidak ada peraturan baru yang diterbitkan maka aturan yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

” Dengan kata lain, penerbitan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tidak menyalahi aturan MA,” terangnya.

Agung menegaskan, untuk perubahan iuran JKN KIS tersebut untuk Kelas III pada awalnya peserta membayar iuran sebesar RP42.000 yang disubsidi pemerintah sebesar Rp16.500.

“Untuk tahun 2021, pemerintah tetap hadir untuk masyarakat dengan subsidi Rp7000 dengan jumlah yang dibayar oleh peserta JKN KIS sebesar RP35.000,” ungkapnya.

“Tahun 2020 dan 2021 tetap pembayaran iuran peserta Kelas III tetap sebesar Rp42.000. Hanya subsidinya yang berubah,” tambah Agung.

Tetapi, kata Agung, untuk masyarakat tidak mampu yang terdaftar Kelas III dengan iuran sebesar Rp35.000 dapat dibayarkan oleh Pemda sebagian atau seluruhnya.

“Bantuan iuran diberikan kepada peserta yang berstatus aktif,” sebutnya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/ PMK. 07/ 2020 Tentang Peta Kapasitas Fiskal Daerah, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masuk dalam kategori Kapasitas Fiskal daerah sangat rendah. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.