Batam, (digitalnews) – Seorang mekanik salah satu bengkel di Kota Batam inisial ERK, diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kasus yang tidak senonoh itu diduga dilakukan ERK di salah satu hotel yang berada di sekitar Kecamatan Bengkong, wilayah setempat.
“Pelaku kini sudah diamankan,” kata Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir kepada awak media, Senin (05/02/2024).
Doddy menjelaskan, pelaku ERK berusia 22 tahun dan sementara korbannya masih berusia 15 tahun. Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapatkan laporan dari orang tua korban.
“Orang tua korban yang membuat laporan ke polsek setelah mendapatkan pengakuan dari anaknya,” ujarnya.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengatakan, saat ini kasus tersebut ditangani oleh unit Reskrim. Pelaku asal Klaten ini sudah diamankan pada Jumat (02/02/2024) kemarin, sekitar pukul 21.00 Wib.
“Antara pelaku dan korban sudah kenal sejak Mei 2023 dari media sosial Instagram (ig.red),” sebutnya.
Lanjut Marihot, awal kejadian, tersangka memacari dan menyetubuhi anak itu sebanyak 2 kali saat menginap di hotel pada Desember 2023 dan pada Selasa, (02/01/2024).
“Di dalam hotel itu pelaku lalu melancarkan aksi bejatnya hingga mengajak korban tidur bareng,” ungkapnya.
Hasil pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya: switer, celana panjang warna hitam serta hasil Visum et repertum (VeR) korban.
Atas perbuatannya, pelaku diancam Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Kini pelaku mendekam di jeruji besi,” pungkasnya. (*)
Penulis: Era