Diduga 4 Tahun Sengketa, TPA Tanjung Uban Gagal Bangun

by -431 views
Inilah lokasi lahan yang diduga sengketa di wilayah Tanjung Permai, Kabupaten Bintan
Inilah lokasi lahan yang diduga sengketa di wilayah Tanjung Permai, Kabupaten Bintan

Bintan, (digitalnews) – Diduga 4 tahun sengketa, TPA Tanjung Uban gagal bangun. Sementara, lahan yang sudah memiliki Buku Tanah (sekarang settifikat.red) tahun 1992 tersebut informasinya sudah dilakukan ganti rugi oleh Pemkab Bintan sebesar Rp2,4 Miliar.

Herannya, ganti rugi yang dilakukan lewat pelelangan oleh TP4D pada tahun 2018 lalu tidak sesuai atau tidak dengan orang atau pemilik sah lahan tersebut.

Sehingga, Pemkab Bintan berpotensi kehilangan dana sebesar Rp2,4 Miliar. Dan, dana yang dikeluarkan terkesan mubazir karena belum juga dibangun sesuai dengan peruntukkannya.

Pasalnya di lahan tersebut sampai saat ini tidak ada pembangunan apa pun yang tampak oleh masyarakat sekitar Tanjung Permai, Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kabupaten Bintan.

Sampai saat ini pesan WhatsApp yang dilayangkan oleh awak media ini ke Kadis PUPR Kabupaten Bintan (sebelumnya Kadis Perkim.red) Heri Wahyu beberapa hari lalu belum direspon.

Awak media ini kembali mencoba untuk melakukan konfirmasi lewat ponselnya berkali-kali pada Kamis (21/10/2021) juga tidak merespon dan tidak aktif, terkesan menghindar.

Lahan hak milik (Buku Tanah 1992) yang diduga sudah diganti rugikan sebesar Rp2,4 Miliar
Lahan hak milik (Buku Tanah 1992) yang diduga sudah diganti rugikan sebesar Rp2,4 Miliar

Berita sebelumnya, Hibah lahan atau pembebasan lahan oleh Pemda Bintan dengan atas nama Dinas Perkim melalui TP4D berujung panjang.

Pasalnya, Ketua TP4D Heri Wahyu melaksanakan pembebasan lahan tidak sesuai kepemilikan lahan yang hanya dengan bukt surat Sporadik tahun 2017.

Sehingga, lahan yang dibebaskan tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp2,4 Miliar.

Sekali lagi awak media ini berupaya melaksanakan tugas wartawan dengan cara konfirmasi lewat ponsel Heri Wahyu, yang awalnya aktif, Selasa (19/10/2021) kembali tidak aktif. Padahal, hari ini merupakan jam dinas ASN bekerja.

Bahkan, beberapa hari lalu awak media ini juga berupaya mengkonfirmasi Plt Bupati Bintan Robby Kurniawan terkait hal tersebut, namun tidak dijawab walau pun tampak pesan WhatsApp media ini ceklis dua biru.

TP4D saat itu. Foto: Era
TP4D saat itu. Foto: Era

Sebelumnya diberitakan, Diduga hanya di Bintan, lahan dengan surat Sporadik tahun 2017 mengalahkan Sertifikat tahun 1997.

Pasalnya, menurut informasi yang didapat oleh digitalnews.co.id melalui sumber utama dari pemilik lahan melalui ahli waris mengatakan bahwa lahan yang dikuasai oleh tantenya yang sudah bersertifikat itu sudah dibebaskan oleh Pemkab Bintan melalui TP4D yang diketuai oleh Heri Wahyu.

Anehnya, pembebasan lahan (Ganti Rugi) tersebut tidak sesuai atau tidak seharusnya ke pemilik sporadik tahun 2017 yang mana lahan itu bakal dibangun TPA walau pun sampai saat ini diduga molor.

Anehnya lagi, lahan tersebut sudah ada pemiliknya dengan hak milik Surat Tanah tahun 1997.

“Makanya saya heran, kenapa Sporadik 2017 bisa mengalahkan Buku Tanah Tahun 1997 (sekarang Sertifikat.red),” ujar Ahli Waris ke digitalnews.co.id, Jum’at (08/10/2021) di Tanjungpinang.

Lanjut Ahli Waris, dirinya sudah menunggu cukup lama niat baik dari Dinas Perkim/Pemkab untuk menyelesaikan permasalahan lahannya itu yang kabarnya sudah dibayar oleh Pemkab Bintan sebesar 2,4 Miliar ke pemilik Sporadik.

“Sudah 5 kali saya surati ke Dinas Perkim/Pemkab, tapi sampai saat ini dan sudah melaksanakan rapat pun belum ada keputusan untuk diselesaikan,” sebutnya.

Akan hal tersebut, Ahli Waris dengan tegas akan menempuh jalur hukum jika Pemkab Bintan tidak merespon sampai akhir tahun 2021 ini.

“Jika tidak ada respon juga, kita atas nama ahli waris akan melaporkan hal tersebut ke Polda Kepri,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Tanah dengan luas 13.866 meter persegi tersebut awalnya dikuasai oleh Siran dengan Buku Tanah (Sekarang Sertifikat.red) Nomor 390 diterbitkan oleh Pemerintahan Provinsi Riau lewat Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Riau (Kepri) tahun 1997.

Kemudian tanah tersebut dibeli oleh Maria Eni Budi Utami tante ahli waris pada tahun 1998 yang di Akta Jual belikan oleh PPAT Mukhtaruddin pada 23 September 1998.

Sementara, Heri Wahyu selaku TP4D saat dicoba dikonfirmasi untuk perimbangan berita lewat pesan dan telpon WhatsAppnya oleh awak media ini, tidak aktif sehingga berita ini diposting. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.