Tanjungpinang, (dgitalnews) – Diduga gelapkan atau lakukan penipuan terhadap peserta arisan online, YJ (Perempuan) akhirnya mendekam di jeruji besi Polres Tanjungpinang.
Hal ini benarkan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando saat dikonfirmasi awak media ini, Sabtu (25/09/2021) lewat ponselnya.
“Iya betul dan sudah ditahan,” tulis Kapolres di WhatsAppnya media ini.
Sebelumnya, salah satu korban keganasan arisan online yang namanya enggan disebutkan awak media ini, inisial V juga membenarkan bahwa ia korban dari 53 orang yang ikut arisan online yang dilaksanakan oleh YJ (Admin.red).
“Saya korban dengan kerugian sekitar Rp50 juta,” katanya saat ditemui awak media ini di salah satu kedai kopi di wilayah setempat.
V kesal atas hal tersebut dan akhirnya melaporkan kasus dugaan penggelapan dan penipuan ke Satreskrim Polres Tanjungpinang.
“Menurut informasi yang kita dapat, YJ sudah ditahan,” sebutnya.
Ia menjelaskan, awalnya hal ini ingin diselesaikan secara kekeluargaan tetapi disebabkan YJ berkilah, maka hal ini tidak bisa diselesaikan secara damai.
“Akhirnya saya menempuh jalur hukum,” ungkap V.
Diketahui, Kegiatan Arisan Duos (Online.red) yang YJ buat dan menyatakan kepada Investor bertolak belakang. Ternyata YJ menggunakan Data Fiktif setelah dikroscek oleh Investor. (*)
Penulis: Era