Tanjungpinang, (digitalnews) – Diduga lakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang warga kelahiran Bintan yang berdomisili di Tanjungpinang, ES alias Edi Cindai dipolisikan.
Hal tersebut diketahui oleh awak media ini, Sabtu (24/01/2021) malam dari sumber yang namanya enggan disebutkan dengan mengirimkan bukti laporan Nomor: LP-B/08/I/2021/KEPRI/SPKT-RES TPI.
ES alias Edi Cindai dilaporkan ke Polisi oleh Moi Cheng Sudiyanto atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Selain Edi Cindai, pelapor juga melaporkan terduga lainnya dengan inisial AI yang merupakan warga Kp Sidodadi Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Dalam surat laporan tersebut, pihak Sat Reskrim Polres Tanjungpinang menyatakan bahwa 2 orang Terlapor dalam Lidik.
Sampai berita ini diposting, pihak Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mau pun 2 terlapor belum dapat dikonfirmasi oleh awak media ini. (*)
Penulis: Era