Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi, J.P.K.P Lapor Wako dan Wawako ke Kejati

by -302 views
Ketua J.P.K.P Kota Tanjungpinang Adiya Prama Rivaldi saat menyerahkan laporannya ke Kejati Kepri
Ketua J.P.K.P Kota Tanjungpinang Adiya Prama Rivaldi saat menyerahkan laporannya ke Kejati Kepri

Tanjungpinang, (digitalnews) – Diduga lakukan tindak pidana korupsi dan penyalahan wewenang, Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (J.P.K.P) Kota Tanjungpinang melaporkan Wako dan Wawako setempat ke Kejati Kepri, Kamis (14/10/2021).

Hal ini dikatakan oleh Ketua J.P.K.P Adiya Prama kepada sejumlah awak media.

“Hari ini kita laporkan secara langsung kr Kejati Kepri dengan kerugian negara sekitar miliaran rupiah,” ujarnya.

Menurut Adi, atas laporannya itu, Walikota Tanjungpinang bisa dikenakan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sesuai pasal 41 ayat (1) bahwa setiap masyarakat berhak melaporkan dugaan tindak pidana korupsi.

Dan, ini merupakan bentuk dari pengawasan kebijakan masyarakat terhadap pemerintah dan sebagai bentuk kepedulian terhadap Kota Tanjungpinang.

“Dalah satu peran dari masyarakat adalah memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi,” terang Adi.

Kemudian Adi menjelaskan, kepala daerah beserta wakil kepala daerah kota Tanjungpinang berpotensi menyalahi aturan dan terindikasi menyalahi UU tindak pidana korupsi.

“Yang saya laporkan terkait dengan tindakan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang yang membuat Peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 56 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Standar Biaya Keluaran Tunjangan Lainnya Walikota dan Wakil Walikota Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang,” sebutnya.

“Junto Peraturan Walikota Tanjungpinang Tanpa Nomor Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan dan Standar Harga Satuan Tambahan Penghasilan Objektif Lainnya Kepala Daerah Di lingkungan Pemko Tanjungpinang,” tambah Adi.

Adi mengungkapkan bahwa walikota dan wakil walikota diduga telah memperkaya diri sendiri dan diduga hanya menguntungkan sebelah pihak saja sehingga J.P.K.P sebagai panjang tangan masyarakat melaporkan hal tersebut.

“Di sini diduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang telah merugikan Keuangan Negara kurang lebih Rp3.958.504.848 Miliar mulai januari Tahun 2020 sampai dengan desember Tahun 2021 dengan dana yang telah dialokasikan sesuai data yang kami terima,” paparnya.

Bahkan kata Adi, pihaknya menduga Walikota dan Wakil Walikota Tanjungpinang memanfaatkan posisinya membuat Peraturan Kepala Daerah (Perkada) yang dari sisi materi peraturan bertentangan dengan hukum, dengan tujuan untuk memperoleh pendapatan di luar penghasilan resminya.

Dan, dengan membuat Kebijakan yang menguntungkan diri sendiri dengan indikasi korupsi secara halus bersembunyi dibalik kebijakan dalam bentuk peraturan disektor Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).

“Oleh karena itu kami meminta kepada Kejaksaan Tinggi Kepri untuk melakukan penyidikan dugaan korupsi Dana TPP-ASN ini,” ucapnya.

“Karena, menurut kami walikota Itu seorang Pejabat Negara bukan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko Tanjungpinang,” pungkas Adi. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.