Tanjungpinang, (digitalnews) – Metode konstruksi untuk meratakan permukaan tanah dengan memindahkan material tanah dari area tinggi ke area rendah (Cut and Fill), di Jalan Handjoyo Putro Km 9, Tanjungpinang, diduga tak miliki ijin.
Informasi tersebut, didapat oleh awak media ini dari sumber yang dapat dipercaya, Jumat (13/02/2026).
Setelah mendapatkan informasi itu, awak media ini langsung turun ke lokasi untuk memastikan kebenaran info tersebut.
Alhasil, di lokasi ditemukan 2 alat berat yang sedang bekerja menggali dan mengorek tanah, serta beberapa kendaraan jenis lori antri untuk mengangkut tanah itu ke lokasi penimbunan di jalan yang sama di depan Mesjid Abbas Thalib.
Saat awak media ini lakukan investigasi, salah satu pekerja, yang namanya belum dikatahui, mengatakan, bahwa yang melakukan aktifitas cut and fill itu berinisial Ad.
“Yang kerja Pak Ad, Bang. Saya hanya pekerja jaga jalan saja,” ujarnya.
Di lokasi penimbunan, 2 pekerja jaga jalan tidak mengetahui siapa yang melakukan aktifitas penimbunan di lokasi itu.
Untuk diketahui, lahan yang dilakukan penimbunan, merupakan lahan yang akan dibangun perumahan oleh seorang pengembang atau devloper.
Di saat itu juga, awak media ini hendak melakukan konfirmasi kepada Ad, selaku pelaku cut and fill. Namun, Ad tidak berada di lokasi, sehingga berita ini diunggah.
Penulis: Era







