Tanjungpinang, (digitalnews) – Kasus dugaan korupsi Pembangunan Jembatan Kampung (Kp) Bugis disorot Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.
Pembangunan jembatan tersebut masuk dalam kegiatan peningkatan kualitas permukiman kumuh Kota Tanjungpinang Kawasan Senggarang-Kampung Bugis tahun 2020 melalui APBN.
Tak tanggung-tanggung, pekerjaan tersebut menghabisi anggaran sebesar Rp34 Miliar lebih.
Kepala Kejari Tanjungpinang Joko Yuhono saat dikonfirmasi oleh media online di wilayah setempat mengatakan, penyidik telah selesai melakukan penyelidikan.
Lanjut Joko, hasil dari penyelidikan itu ditemukan alat bukti yang cukup dan pihaknya telah menaikan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan maka perkara ini kita naikan menjadi penyidikan,” katanya kepada sejumlah awak media, Rabu (01/09/2021).
Untuk itu, kata Joko, pihaknya akan memanggil kembali para saksi yang dimintai keterangan saat penyelidikan.
“Saksi yang akan diperiksa kembali yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kontraktor PT. Riyantama Citrakarya Abadi (RCA), mandor dan Satuan Kerja (Satker) Kementrian Pekerjaan Umum Provinsi Kepri dan pihak lain terlibat,” sebutnya.
“Ada puluhan saksi yang akan kita periksa kembali,” pungkas Joko. (*)
Penulis: Red