Tanjungpinang, (digitalnews) – Fasilitas umum jalan masyarakat di jalan Rawasari diduga dirusak oleh salah satu warga untuk kepentingan pribadi.
Jalan yang sudah diaspal tersebut dibangun “Polisi Tidur” yang membuat warga sekitar dan pengguna jalan mengeluh.
Hal tersebut diutarakan oleh akun warga lewat media sosial (medsos) Facebook pada Jum’at (26/03/2021) dan sudah beberapa kali dibagikan.
Atas informasi tersebut, awak media ini langsung memastikan kebenaran info tersebut dan langsung ke lokasi di jalan Rawasari Km 5 bawah Kelurahan Kampung Bulang, Tanjungpinang.
Di lokasi, Kabid Lalu Lintas Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Teguh Susanto saat dikonfirmasi oleh digitalnews mengatakan bahwa pembangunan “Polisi Tidur” secara sepihak tidak lah dibenarkan.
“Semua ada prosedurnya dan sudah diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum yang dibuat oleh pemerintah,” ujarnya.

Teguh menjelaskan, pagi tadi kita sudah merespon apa yang menjadi keluhan warga dan meminta kepada yang bangun untuk segera membongkarnya.
“Menurut warga saat kita hadir di sini yang buat atau bangun polisi tidur ini saudara Among dan setelah kita temua ia (Among) mengakuinya,” terangnya.
“Jika tak dibongkar, kita yang akan melaksanakan pembongkarannya,” tambah Teguh tegas.
Sampai berita ini diposting, pekerjaan pembangunan “Polisi Tidur” di jalan Rawasari masih setengah dan belum ada tanda-tanda akan dibongkar oleh yang bangun (Among). (*)
Penulis: Era