Tanjungpinang, (digitalnews) – Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Kepri “Bongkar” modus baru Korupsi di Kepri.
Hal ini diungkap oleh Ketua GMPK Kepri Rosyidi kepada awak media ini, Ahad (27/12/2020).
“Diduga banyak pejabat menggunakan modus trend memakai nama orang lain demi keuntungan pribadi meraup pundi-pundi,” katanya.
Rosyidi mengatakan modus trend yang dipakai sekarang, oknum pejabat membuat perusahaan penyedia pengadaan barang dan jasa dengan pola memakai nama orang lain selaku direktur dalam akte perusahaan tersebut yang notabene orang dekatnya.
“Seperti paket pekerjaan yang ada pada OPD tersebut dikerjakan oleh oknum yang bertindak sebagai PA ataupun PPK oknum tersebut berada dibelakang layar,” ujarnya.
“Modus ini sudah berjalan tahunan, kita sudah menelusuri oknum oknum pejabat mana saja yang punya perusahaan,” tambah Rosyidi.
Ia menjelaskan, kebutuhan dan keinginan dua kata ini sudah berafiliasi dalam mencapai tujuan yaitu korupsi, tidak jarang oknum pejabat korupsi dikarenakan kebutuhan tinggi sementara pendapatan selalu merasa kurang.
“Ini fakta dan nyata, banyak oknum pejabat terlibat tali air sehingga perselingkuhan berujung korupsi adalah penyabab terbesar terjadinya maling uang negara demi memenuhi kebutuhan selingkuhannya,” terang Rosyudi.
Lanjut Rosyidi, modus itu lahir dari kemauan yang besar, pengeluaran yang besar dan diduga permintaan dari selingkuhan yang tidak bisa ditolak.
“Coba kita lihat berapa banyak pejabat negara yang ditangkap KPK terungkap uang hasil rampok itu dititipkan pada istri- istri muda yang sudah lama menjadi simpanan mereka,” ucapnya.
“Orang tidak lagi takut dengan penjara atau pun tuhan melainkan lebih takut pada istri simpanannya, bermacam cara modus yang berganti-ganti dalam melakukan korupsi,” pungkas Rosyidi.
Sementara itu, Hari Anti Korupsi yang masih dalam bulan Desember ini yaitu tanggal 9 Desember lalu mengingatkan para pejabat yang ditangkap Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
Hal Itu merupakan prestasi KPK dalam mengungkapkan Korupsi di negeri ini, serta sepak terjang KPK dalam mengorek borok para penjabat. (*)
Penulis: Era