Gubernur Keluarkan SE, Pelaku Perjalanan Udara Cukup Menunjukkan Vaksin Kedua

by -446 views
Gubernur Kepri Ansar Ahmad
Gubernur Kepri Ansar Ahmad

Tanjungpinang, (digitalnews) – Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad mengeluarkan Surat Edaran (SE) bagi pelaku perjalanan dengan Nomor: 611/SET-STC19/IX/2021 tentang perpanjangan ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan internasional dengan menggunakan moda transportasi umum dan rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepri.

Dalam SE tersebut, Gubernur menyatakan bagi pengguna moda Transportasi Udara harus melengkapi diri dengan kartu/sertifikat vaksin COVID-19.

Bagi PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis 2
(penuh) tidak perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RTPCR/Rapid Test Antigen sebagai syarat melakukan perjalanan.

Bagi PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis pertama wajib melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal
3×24 jam.

“Atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan,” bunyi SE Gubernur.

Selain itu, pelaku perjalanan juga wajib melaksanakan pengecekan suhu tubuh sebelum melaksanakan perjalanan, serta bagi calon PPDN yang memiliki suhu tubuh di atas 380C dan/atau memiliki gejala suspek COVID-19 tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan.

Tertib saat akan memasuki dan meninggalkan moda transportasi
dan selama berada di kawasan bandar udara, guna menjaga jarak serta menghindari terciptanya kerumunan.

“Serta mengaktifkan aplikasi PeduliLindungi dalam rangka pengisian riwayat perjalanan dan validasi kartu/sertifikat vaksin COVID-19 sebagai syarat melakukan perjalanan,” papar Gubernur.

Sebelumnya, Gubernur Kepri Ansar Ahmad juga mengeluarkan SE bagi pelaku perjalanan antar Kabupaten/Kota di wilayahnya cukup menunjukkan Vaksin Kedua.

“Sekarang perjalanan antar kabupaten/kota tidak perlu lagi tes antigen, cukup tunjukkan bukti vaksin kedua,” ungkapnya. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.