Oleh: Nur Arsinta Mahasiswi Administrasi Publik Semester 1 STISIPOL Raja Haji Tanjungpinang
Opini, (digitalnews) – Maraknya berita di Surabaya yang mana telah terjadi sebuah perseteruan antara seorang pengusaha yang bernama Ivan Sugianto dan seorang siswa di SMA Gloria 2 Surabaya, jelas merupakan bentuk kekerasan psikologis dan penghinaan yang sangat tidak dapat diterima.
Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi, juga melanggar nilai Pancasila, merusak prinsip dasar pendidikan, dan etika bisnis yang seharusnya dijunjung tinggi.
Akibat dari perbuatan Ivan, sangat merugikan korban, khususnya siswa yang diminta melakukan tindakan yang sangat merendahkan seperti bersujud dan menggonggong.
Hal tersebut bisa menimbulkan trauma psikologis baik jangka pendek maupun jangka panjang, yang dapat berdampak pada kepercayaan diri, harga diri, dan perkembangan mental mereka.
Bukan hanya secara pribadi, tindakan ini juga bisa menciptakan dampak sosial yang buruk bagi komunitas di sekitar korban, karena menunjukkan kekerasan dan penghinaan, serta tak bisa diterima dalam kehidupan sehari-hari.
Perbuatan intimidasi dari Ivan kepada siswa tersebut, telah melanggar nilai-nilai Pancasila pada sila ke 2, yaitu: “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab”.
Hal ini dikarenakan perbuatan Ivan yang menyuruh seseorang, terutama siswa yang masih dalam proses pendidikan, untuk bersujud dan menggonggong adalah bentuk penghinaan yang merendahkan martabat manusia.
Setiap individu, tanpa terkecuali, berhak atas perlakuan yang bermartabat dan hormat, apapun latar belakang atau status sosial mereka.
Tindakan semacam ini harus segera mendapat perhatian dari pihak berwenang, baik itu aparat hukum, lembaga pendidikan, maupun pemerintah setempat. Pengusaha yang terlibat dalam peristiwa seperti ini, seharusnya dikenai sanksi yang tegas, baik secara hukum maupun sosial, untuk memberikan pesan bahwa tindakan semacam ini tidak boleh dibiarkan dan harus dihentikan.
Selain itu, pihak yang berwenang juga perlu memberikan perlindungan bagi korban dan membantu mereka untuk pulih dari dampak psikologis yang ditimbulkan.
Secara keseluruhan, tindakan intimidasi seperti ini tidak hanya merusak individu yang menjadi korban, tetapi juga mencoreng citra dunia usaha di Surabaya.
Semua pihak perlu bergerak bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan menghargai hak asasi manusia, serta memastikan bahwa tindakan semacam ini tidak terjadi lagi di masa depan. (*)