Tanjungpinang, (digitalnews) – Jelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) DPRD Kota Tanjungpinang, Bawaslu Kota Tanjungpinang akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS).
Hal ini dituang dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama unsur penyelenggara lainnya seperti KPU Kota Tanjungpinang dan Partai Politik peserta Pemilu tahun 2024 di Hotel Comforta, Kamis (26/10/2023).
Rapat itu dihadiri Anggota Bawaslu Hendri Safutra dan Rapida Nuriana, dari KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal, Andri Yudi dan Hj. Susanti, sedangkan dari Parpol peserta Pemilu dihadiri oleh para pengurus atau Lo masing-masing.
Hendri Safutra selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa membuka rakor dengan agenda utama penertiban APS Bacaleg yang dinilai menyalahi aturan dan estetika lingkungan.
Lanjut Hendri, rencananya pelaksanaan penertiban APS dilakukan pada Senin (30/10/2023). Dan, akan dilakukan penertiban APS yang melanggar PKPU No 15 tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum, pasal 79 ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal Partai Politik Peserta Pemilu sebelum masa Kampanye Pemilu.
Lalu, ayat (2) Sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode:
a. pemasangan bendera Partai Politik Peserta Pemilu dan nomor urutnya; dan
b. pertemuan terbatas, dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya dan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai tingkatnya paling lambat 1 hari sebelum kegiatan dilaksanakan. (3) Dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang memuat unsur ajakan. (4) Dalam hal sosialisasi dan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Partai Politik Peserta Pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik Peserta Pemilu dengan menggunakan metode: a.penyebaran bahan Kampanye Pemilu kepada umum; b.pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum; atau,
c.Media Sosial, APS yang bertebaran juga banyak yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tanjungpinang.
“Bawaslu kota Tanjungpinang mengimbau kepada partai politik dan Bacaleg agar APS yang bertebaran dan tidak sesuai dengan ketentuan ditertibkan secara mandiri sebelum dilakukan penertiban oleh Bawaslu bersama Satpol pp pada 30 Oktober nanti,” papar Hendri.
Sementara, adapun APS yang dicopot seperti mengandung unsur ajakan dan tempat-tempat yang dilarang sebagaimana aturan PKPU No. 15 Tahun 2023 dan Perda Kota Tanjungpinang. (*)
Penulis: Era