Bintan, (digitalnews) – Jual Baham Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Solar atau nonprosediral tak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET), seorang pria paruh baya ditangkap polisi, Jum’at (26/05/2023).
Satreskrim Polres Bintan mengamankan pelaku di Pelantar Kelong Barek Motor, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur wilayah setempat.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasat Reskrim AKP Marganda Pandapotan kepada sejumlah awak media.
“Tersangka berinisial T (51), melakukannya dengan modus membeli dari seseorang dengan harga Rp300.000.- per jirigen,” katanya.
Kemudian lanjut Marganda, tersangka menjual kembali BBM jenis solar yang di subsidi pemerintah dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp320.000 per jirigennya.
Lanjut Marganda, dari pengakuan tersangka T, diketahui sudah menjalankan aktifitas tersebut sejak bulan Januari 2023.
“Kita masih lakukan pengembangan atas kasus ini. Dan, masih mencari pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi ini. Kita akan tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Dari tangan tersangka saat ini polisi mengamankan 1 buah mobil panther warna merah dengan nomor polisi BP 1924 YB, 9 buah jerigen berukuran 35 liter yang berisikan minyak Solar, 4 buah drum plastik berukuran 220 liter sebanyak kurang lebih 385 Liter.
“Pelaku dikenakan pasal 55 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001, tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Tersangka terancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar 60 milyar,” beber Marganda.
Sementara, atas kejadian tersebut AKP Marganda mengimbau kepada pengusaha maupun masyarakat jangan sekali-kali melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal tersebut sangat merugikan negara maupun masyarakat lainnya.
“Jika masyarakat ada yang mengetahui adanya aktifitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bintan agar segera melaporkan kepada kami dan kami berkomitmen akan menindak tegas,” pungkasnya. (*)
Penulis: Era