Jubir CV RJE: Izin Pertashop di Bintan Resmi, Warga jangan Terprovokasi

by -119 views
Jubir CV RJE Teuku Azhar saat klarifikasi berita terkait Pertashop
Jubir CV RJE Teuku Azhar saat klarifikasi berita terkait Pertashop

Bintan, (digitalnews) – Manajemen CV Ridho Jaya Energi (RJE) melalui Juru bicara (Jubir) Teuku Azhar menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dinilai simpang siur, Jum’at (22/04/2022).

Menurut Teuku, informasi mengenai pembangunan Pertashop di kawasan Tanah Kuning, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, memiliki izin resmi.

“Pertashop merupakan program langsung dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian,” katanya.

Teuku menjelaskan, pembangunan Pertashop iti bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses Bahan Bakar Minyak (BBM) yang jauh dari Stasiun Pengsian Bahan Bakar Umum (SPBU).

“Sifat Pertashop ini sama dengan penjual bensin eceran di kota,” terangnya.

“Bedanya, Pertashop ini sistem perizinannya menggunakan OSS secara online dan ini legal diakui oleh pemerintah pusat,” tambah Teuku.

Bahkan, kata Teuku, sebelum izin pembangunan Pertashop diberikan, Pertamina terlebih dahulu mensurvei lokasi untuk dilakukan analisis mengenai berhak apa tidak dibangun Pertashop di daerah itu.

“Setelah analasis tidak ada masalah. Maka, terbitlah izin itu,” ungkapnya.

Lanjutnya, pada 14 April 2022 lalu pukul 13.30 Wib, pihaknya sudah mengundang masyarakat atau oknum yang menolak berdirinya Pertashop.

Namun, pihaknya menyayangkan karena yang diundang tidak hadir.

“Kami bingung masyarakat mana yang menolak. Apakah ini menyangkut family Sarifuddin atau tetangganya,” ucap Teuku heran.

Kemudian, sambung Teuku, di sejumlah media online, diberitakan ada 18 orang yang menolak pembangunan Pertashop. Namun, lucunya, 17 orang yang menolak bukan dari kepala keluarga.

“Pemberitaan ini satu sisi menyudutkan kami. Karena, menurut saya narasumber tidak sesuai,” sebutnya.

Sebelumnya, kata Teuku, Stakeholder yang dipimpin Forum Komunikasi Kecamatan (Forkocam) datang meninjau langsung ke lokasi pembangunan Pertashop.

“Lagi-lagi oknum masyarakat yang mengeluh tidak hadir. Kami berharap para tokoh masyarakat yang hadir bisa menjelaskan,” ungkapnya.

Teuku menyebutkan, yang lebih parahnya lagi, ada oknum di Grup Media Facebook bernama Media Bintan, menjelaskan permasalahan ini ke masyarakat dengan dasar hukum yang tidak sesuai.

“Bahwa ada Undang-Undang (UU) yang digunakan salah. Karena, bunyinya lebih kepada minyak dan LPG,” katanya.

“Yang dimaksud adalah minyak lampu alias minyak tanah. Dalam UU ini hanya menjabarkan dalam hal membangun SPBU bukan Pertashop,” tambah Teuku lagi.

Sedangkan terkait jalan yang ditulis oknum itu, Tengku Azhar juga menegaskan jika pihak Pertamina telah mensurvei spesifikasi jalan di lokasi pembangunan.

“Belum ada memakan bahu jalan. Di tanah kita sendiri, sudah ada izin. Karena, dikroscek oleh Pertamina. Kalau tidak layak, pasti tidak diberikan izin,” paparnya.

Tengku Azhar berharap agar masyarakat yang tinggal di lokasi pembangunan Pertashop mengerti dan tidak terprovokasi oleh oknum masyarakat yang nakal.

“Saat ini kami sedang bangun modul, bukan seperti bangun ruko,” sebutnya lagi.

“Disana kita lihat kalau AMDAL, tidak ada rawa maupun parit besar yang menggangu. Semoga masyarakat mengerti,” pungkas Tengku. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.