Karimun, (digitalnews) – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjung Batu, Kabupaten Karimun melaksanakan putusan hakim dalam perkara Korupsi dengan terpidana atas nama Novie Irwien Bin Anuar, Selasa (02/05/2023).
Hal ini disampaikan Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Doni Saputra, SH.,MH melalui Kasi Penkum Kejati Kepri kepada awak media ini.
“Hal ini dilaksanakan sesuau putusan dalam perkara Korupsi An. Novie IrwienBin Anuar AR dengan Nomor: 6/Pid.SusTPK/2019/PN Tpg pada 16 Mei 2019 Jo putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor: 13/PID.SUS-TPK/2019/PT PBR tanggal 27 Agustus
2019 jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4273 K/Pid.Sus/2019 tanggal 12 Desember 2019,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan kegiatan eksekusi tersebut, Kacabjari Karimun di Tanjung Batu Doni Saputra telah menerima Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp338.815.650 dari keluarga Terpidana.
“Bahwa pelaksanaan putusan hakim terkait eksekusi Uang Pengganti tersebut sesuai arahan dari Bapak Jaksa Agung RI dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi harus dioptimalkan terhadap pemulihan kerugian keuangan negara,” ungkapnya.
Sementara, ekseskusi tersebut dalam Perkara KorupsiĀ penggunaan bahan bakar solar untuk operasional produksi air pada PDAM Tirta Karimun cabang Tanjung Batu tahun 2016 s/d 2017 Atas nama terdakwa Novie Irwien Bin Anuar AR. (*)
Penulis: Era