Tanjungpinang, (digitalnews) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang melalui Kajari Joko Yuhono melaksanakan ekseskusi atas uang pengganti sebesar Rp7.590.778.904 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama Ferdy Yohanes, Jum’at (09/12/2022).
Kepala seksi tindak pidana khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tamjungpinang Imam Asyhar membenarkan ekspos eksekusi uang miliaran rupiah itu ke awak media ini.
Ia menyebutkan, Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjungpinang telah melaksanakan eksekusi uang rersebut dari Terpidana Ferdy Yohanes.
“Uang itu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi penyediaan lahan untuk ijin usaha pertambangan operasi produksi untuk penjualan tahun 2018 s/d 2019 di Kabupaten Bintan,” terang Imam.
Eksekusi dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala kejaksaan Negeri Tanjungpinang (P-48) Nomor Print -1328/L.10.10/Fuh.1/12/2022 Tanggal 06 Desember 2022, atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang Nomor: 15 PID.Sus-TPK/2022/PN.Tpg Tanggal 08 November 2922 atas nama terpidana Ferdy Yohanes.
“Selanjutnya eksekusi uang sebesar kurang lebih RP7,5 miliar itu disetorkan ke kas negara melalui Bank Mandiri cabang Tanjungpinang, Kepri,” pungkasnya. (*)
Penulis: Era