Kecewa Sama Pemko, Pengusaha Baliho Besok RDP ke DPRD

by -279 views
Andi Cori saat menunjukkan bukti pembayaran pajak papan reklame ke Pemko Tanjungpinang
Andi Cori saat menunjukkan bukti pembayaran pajak papan reklame ke Pemko Tanjungpinang

Tanjungpinang, (digitalnews) – Sejumlah pengusaha papan reklame atau baliho mengutarakan kekecewaannya ke Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang.

Hal ini diutarakan oleh Andi Cori kepada sejumlah awak media di salah satu tempat makan di wilayah Km 8 atas Kota Tanjungpinang, Senin (26/09/2022).

“Kita ini berkontribusi PAD ke pemerintah dengan membayar pajak,” katanya dengan kesal.

Lanjut Cori, jika kami yang selalu dituding oleh pemerintah sebagai pengusaha illegal dengan mendirikan tiang papan reklame tanpa ijin, tapi pajak yang pihaknya bayar diambil.

“Duit pajak yang kami bayar, kenapa diambil. Berarti, kami semua pengusaha papan rekalame ini penyumbang PAD terbesar di Kota Tanjungpinang,” ujarnya.

Kemudian, kata Cori, jika kami semua pengusaha ini illegal dikarenakan tak miliki ijin bangunan dan melanggar Perwako, gimana dengan walikota sendiri.

“Jika kita dibilang pelanggar Perwako, Walikota Rahma sendiri juga melanggar peraturan yang ia buat sendiri dengan mendirikan iklan tanpa ijin,” bebernya.

“Saya tantang pemko juga bongkar baliho itu. Biar adil dan tertib,” tambah Cori.

“Kita punya bukti bahwa kita bayar pajak,” sebut La Ode Iwan Solihin menyela.

Lanjut Cori lagi, dan membuatnya kecewa, walikota selalu berbicara tegak lurus, sikit-sikit tegak lurus namun hasilnya mengkangkangi perwakonya sendiri.

“Jika ingin tegak lurus, ayo kita sama-sama tegak lurus. Kita duduk sama-sama dan berikan kesempatan rakyat ini bicara,” ungkapnya.

Cori berharap, RDP besok dengan DPRD Kota Tanjungpinang dapat menghasilkan solusi bagi pengusaha papan reklame yang sejak tahun 2002 sudah ada dan berdiri di Kota Tanjungpinang.

“Saya percaya perwakilan rakyat di DPRD dapat memberikan solusi dan duduk bersama walikota untuk menyelesaikan permasalahan ini,” ungkapnya.

Cori juga menegaskan bahwa pada saat RDP dengan DPRD menuai hasil yang pihaknya inginkan dan meminta kepada Pemko Tanjungpinang tidak semena-mena terhadap pengusaha.

“Dan, jika mau bongkar, silahkan. Tapi harus ada penetapan pengadilan,” sambung Iwan sapaan akrabnya La Ode Iwan Solihin itu.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Tanjungpinang bersama pihak OPD terkait melaksanakan penertiban terhadap papan reklame yang dituding tak miliki ijin dengan cara memasang PPNS Line. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.