Ketua Heritage Community, Soroti Proyek Plang Nama Disbudpar Tanjungpinang

by -110 views
Ketua Tanjungpinang Heritage Community, Yoan S. Nugraha
Ketua Tanjungpinang Heritage Community, Yoan S. Nugraha

Tanjungpinang, (digitalnews) – Proyek pembangunan plang nama Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tanjungpinang, dianggap tak sesuai letak yang semestinya.

Hal itu pun, mendapat sorotan dari komunitas pelestarian cagar budaya yang ada di Kota Gurindam itu.

berlangsung kini mendapat kecaman keras dari berbagai kalangan, terutama dari komunitas pelestari cagar budaya.

Seperti yang dikatakan oleh Ketua Tanjungpinang Heritage Community, Yoan S. Nugraha, kepada sejumlah awak media, kemaren.

“Pembangunan plang nama itu, berpotensi merusak citra otentik bangunan yang termasuk dalam objek cagar budaya, yang seharusnya dilindungi dan dilestarikan,” ujarnya.

Yoan pun menyatakan kekecewaannya terhadap proyek tersebut. Menurutnya, langkah membangun plang nama dinas di posisi saat ini, sangat disayangkan.

Karena, kata Yoan, hal itu menunjukkan kurangnya perhatian terhadap pentingnya kelestarian nilai sejarah bangunan yang merupakan bagian dari warisan budaya.

“Proyek ini seakan tidak memperhatikan aspek pelestarian. Pembangunan plang nama yang dilakukan, justru merusak nilai historis bangunan tersebut,” terangnya.

Yoan menyarankan, agar kepala dinas itu, Nazri, terlebih dahulu berkoordinasi dengan tim profesional dan instansi terkait, sebelum melaksanakan proyek.

“Seharusnya dia (Nazri.red) berkomunikasi dengan pihak yang berkompeten. Contoh, Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah IV (BPK IV) dan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kepulauan Riau (Kepri),” sebutnya.

“Koordinasi itu sangat penting, untuk mendapatkan masukan yang tepat, tentang bagaimana seharusnya proyek ini dijalankan,” tambah Yoan.

Inilah pembangunan plang nama dinas yang menjadi sorotan oleh Ketua Tanjungpinang Heritage Community
Inilah pembangunan plang nama dinas yang menjadi sorotan oleh Ketua Tanjungpinang Heritage Community

Yoan juga mengusulkan, agar plang nama itu dipindahkan ke lokasi yang lebih sesuai atau didesain dengan konsep yang lebih harmonis dengan lingkungan sekitar.

“Kami mengusulkan, agar pembangunan plang dilakukan di tempat yang lebih tepat,” ucapnya.

Yoan juga menekankan, pentingnya kehati-hatian dalam melakukan renovasi atau pemugaran, khususnya di kawasan Kota Lama Tanjungpinang, yang merupakan kawasan bersejarah, dengan banyaknya bangunan yang merupakan cagar budaya.

“Kota Lama adalah saksi sejarah perkembangan Tanjungpinang. Hampir semua bangunan di kawasan itu, merupakan bagian dari cagar budaya,” ungkapnya.

Yoan kembali mengingatkan, pelanggaran terhadap perlindungan cagar budaya dapat berujung pada sanksi hukum yang cukup serius.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, setiap tindakan yang merusak atau mengubah bentuk cagar budaya tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana.

“Dalam Pasal 106 undang-undang tersebut, menyebutkan bahwa siapa saja yang dengan sengaja merusak, menghancurkan, atau mengubah bentuk cagar budaya bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 500 juta,” pungkas Yoan.

Untuk diketahui, Tanjungpinang Heritage Community, merupakan komunitas yang fokus pada perlindungan dan pelestarian cagar budaya di Tanjungpinang. (*)

Penulis: Red

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.