Ketua LSM Cindai Lapor Balik Moi Cheng ke Polisi

by -445 views
Bukti laporan Edi Cindai ke Polisi
Bukti laporan Edi Cindai ke Polisi

Tanjungpinang, (digitalnews) – Ketua LSM Cindai Edi Susanto lapor balik Moi Cheng Suditanto alias Yanto ke Polisi, Rabu (06/04/2022).

Edi Cindai sapaan akrabnya ketua LSM itu, melaporkan Moi Ceng alias Yanto terkait perbuatan fitnah atau pengaduan palsu.

Saat pelaporan, Edi Cindai didampingi kuasa hukumnya Agung Ramadan Saputra SH dan Tri Wahyu SH.

Dalam laporannya, Edi Cindai menyatakan, terlapor pada tanggal 30 November 2020 dan selanjutnya pada tanggal 06 Desember 2021 telah melakukan tindakan fitnah atau melakukan pengaduan palsu terkait penipuan dan penggelapan yang dituduhkan kepadanya.

“Laporan pertama Yanto terhadap saya pada tanggal 20 November 2020 atas tuduhan Penipuan dan Penggelapan,” ujarnya kepada awak media ini, Selasa (12/04/2022).

Edi Cindai menjelaskan, perkara tersebut sudah inkracht atau putusan yang berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan putusan Nomor 159/Pid.B/2021/PN Tpg.

“Dengan putusan saya tidak bersalah dan hanya sebatas saksi. Namun pada tanggal 6/12/2021, Yanto melaporkan saya lagi dengan tuduhan yang sama,” terangnya.

Lanjut Edi Cindai, belum lagi dia (Yanto.red) memfiralkan dirinya di beberapa media online dan media sosial pada januari 2021 lalu dengan seolah-olah apa yang dia laporkan dan tuduhkan kepada saya itu benar adanya.

“Akibat dari pemberitaan tersebut berefek negatif terhadap diri saya, keluarga dan organisasi yang saya pimpin,” ungkapnya.

Sementara, laporan Edi Susanto diterima oleh anggota atau petugas piket Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tanjungpinang Briptu Benny YP Situmorang.

Dengan tegas Edi Cindai meminta kepada pihak Polres Tanjungpinang agar segera menindak saudara Yanto. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.