Komisi III DPRD Kota Tanjungpinang, Sidak Tower Batu 7

by -327 views
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) keberadaan tower di Batu 7
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) keberadaan tower di Batu 7

Tanjungpinang, (digitalnews) – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, melaksanakan inspeksi mendadak (Sidak) keberadaan tower di Batu 7, yang diduga tak miliki ijin, Selasa (29/10/2024).

Dalam sidak tersebut, Ketua Komisi III DPRD, Novaliandri Fathir, saat dikonfirmasi awak media ini, terkait kedatangan rombongan pihaknya, mengatakan, bahwa adanya laporan masyarakat, terkait tower yang dibangun di atas rumah toko (Ruko) itu.

“Kami, karena ada laporan masyarakat, hari ini lakukan sidak untuk mengetahui kebenaran atas laporan tersebut. Ini bukti keseriusan kami komisi 3,” ujarnya.

“Ternyata benar. Ada tower yang sudah berdiri beberapa tahun lalu, tapi kabarnya belum memiliki ijin,” sambung Fathir.

Akan hal itu, kata Fathir, pihaknya sepakat akan mengirim surat kepada pihak-pihak terkait, termasuk pihak perusahaan, untuk dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP).

“Kita akan RDP dengan pihak-pihak yang berkaitan dengan pembangunan tower itu. Nanti, dari hasil RDP akan kita simpulkan, langkah-langkah apa yang akan diambil oleh pemerintah,” sebutnya.

Lanjut, Fathir, jika dalam RDP itu pihak perusahaan itu nantinya tak dapag melanjutkan pengurusan ijin tower yang masih beroperasi itu, pihaknya akan meminta tegas kepada penegak perda untuk melakukan pembongkaran.

“Pembongkarannya, nanti kita anggarkan,” ungkapnya.

Untuk diketahui, pembangunan Tower di Ruko Batu 7, dilaksanakan oleh PT Era Bangun Jaya (EBJ) sejak 13 tahun lalu. Namun, diduga sampai saat ini, belum memiliki ijin. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.