Kuasa Hukum KBB Gugat Hasil Pilkada Bintan ke MK

by -153 views
Kuasa Hukum KBB, Agung Ramadhan, S.H, saat sampai di MK, Jakarta
Kuasa Hukum KBB, Agung Ramadhan, S.H, saat sampai di MK, Jakarta

Jakarta, (digitalnews) – Kuasa Hukum Komunitas Bakti Bangsa (KBB), Agung Ramadhan, S.H, melakukan gugatan terkait hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bintan, ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.

Insformasi yang diperoleh, proses sidang gugatan PHP Kada Tahun 2024, terkhusus Kabupaten Bintan akan dilaksanakan pada 8 Januari 2025.

Hal ini, sesuai apa yang disampaikan oleh Konsultan Hukum Mahkamah Konstitusi setelah Gugatan PHP Kada Kabupaten Bintan di Terima pada 10 Desember 2024 lalu.

Kuasa hukum Pemohon PHP Kada Kabupaten Bintan, kepada awak media, menjelaskan, nantinya pihak Panitera MK akan menerbitkan surat elektronik kepada pihaknya sebagai kuasa hukum pemohon, sebelum 8 Januari 2025.

“Alhamdulillah, tadi kita ada konsultasi hukum mengenai Gugatan Sengketa PHP Kada Tahun 2024 Kabupaten Bintan ke MK. Gugatan kita diterima sesuai e-T2BP,” kata Agung, Senin (23/12/2024).

Lanjut Agung, pihaknya juga sudah melakukan riset hukum dan diskusi ke beberapa pihak, baik itu Ahli maupun Akademisi.

“Alat bukti yang kita bawa sangat banyak. Barangkali, banyak yang beranggapan perkara ini pada akhirnya akan ditolak. Perlu dipahami, dalam menangani suatu perkara harus ditinjau dari kualitas bukti dan cara membuktikan, selanjutnya itu tergantung skill masing-masing,” ucapnya.

“Nanti, di depan Hakim Mahkamah Konstitusi, kita sampaikan fakta yang terjadi dan kita dalilkan regulasi yang dilanggar, sehingga para hakim atau setidak-tidaknya 5 hakim akan sependapat dengan permohonan kita,” tambah Agung.

Lanjut Agung, salah satu materi dalam permohonan, mengenai kegiatan di Taman Relif Antam, Kijang, dengan bukti yang sangat lengkap.

“Dengan melihat alat-alat bukti yang saya terima, saya meyakini ada dugaan pelanggaran pada Pilkada Bintan. Bukan hanya pelanggaran, tetapi juga ada pelaksanaan pemilihan yang cacat hukum. Sehingga, untuk mempersoalkan itu semua, kita bawa perkara tersebut ke hadapan Hakim di MK, sebagai Perkara PHP Kada (Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah),” paparnya.

Menurut Agung, perlu dipahami, bahwa Bawaslu adalah instrumen pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu. Namun, jangan karena sebagai instrumen pemerintah, Bawaslu bersikap berat sebelah, sekalipun lawannya adalah kolom kosong

“Pengawasan itu harus menjunjung tinggi sifat Imparsial. Bagaimana mungkin, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) menduga ada suatu pelanggaran, kemudian diteruskan kepada Bawaslu. Lalu, Bawaslu berpendapat bukan suatu pelanggaran,” ungkapnya.

Menurut Agung lagi, pemahaman antara Panwascam dan Bawaslu Bintan itu sama, terkait dengan pelanggaran. Ini juga salah satu persoalan yang akan disampaikan di depan Hakim MK.

“Karena, kami anggap telah terjadi pelumpuhan demokrasi yang terjadi, yang disebabkan oleh Bawaslu Bintan tidak menjalankan pelaporan dari Panwascam Bintan Timur,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Agung Ramadhan, S.H, selaku Kuasa Hukum KBB, siap untuk beradu argumentasi, disertai dengan landasan-landasan hukum dan bukti-bukti untuk berjuang dan berusaha semaksimal mungkin untuk membatalkan Penetapan KPU Bintan terkait Pemenang Pilkada di Kabupaten Bintan.

“Dan, Alhamdulillah, kawan-kawan yang terhimpun bersama saya, siap membersamai kami di Sidang Pendahuluan PHP Kada Kabupaten Bintan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.