Tanjungpinang, (digitalnews) – Lagi, Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukumnya.
Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria Inisial RS (33) tersangka pelaku Curat di sebuah rumah Jalan D.I. Panjaitan tepatnya di belakang Hotel Kita, Blok D No.19 RT 001/RW 003 kel Melayu kota Piring, Selasa (01/11/2022).
Kapolresta Tanjungpinang KBP Heribertus melalui Kasat Reskrim AKP Ronny Burungudju membenarkan hal tersebut.
“Tim Jatanras Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti dan saat ini tersangka sudah ditahan,” katanya kepada media, Rabu (02/10/2022).
Ronny menjelaskan, adapun kronologis kejadian tindak pidana Curat rersebut terjadi pada minggu 30 Oktober 2022, sekira pukul 11.00 Wib korban Irmansyah pulang ke rumah dan sesampainya di rumah korban melihat kondisi di dalam rumah dalam keadaan berantakan.
Kemudian, lanjut Ronny, korban bertanya kepada tetangga apakah ada melihat orang masuk ke dalam rumah, tetangga korban mengira yang masuk ke dalam rumah korban adalah istri atau anak korban karena lampu rumah korban dalam keadaan menyala.
“Dari situ, korban mengecek kondisi rumah dan menemukan pintu samping rumah dalam keadaan rusak, pada saat kejadian tersebut rumah korban dalam keadaan kosong,” terangnya.
Selanjutnya, Korban mengecek barang barang milik Korban yang hilang diantaranya 2 unit televisi 32 inch Merk Sharp, 1 unit televisi Merk Panasonic 42 inch, 1 unit Camera Merk Nikon D3000, 1 unit Proyektor Evericom X7, 13 Cincin Batu Akik dan 10 Batu akik.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp14 juta,” ungkap mantan Kasat Res Narkoba itu.
Sementara, pada Selasa (01/11/2022) Tim Jatanras yang di Pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang Ipda Freddy Simanjuntak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku yang sedang berada di rumahnya di Kijang Lama.
Kemudian, Tim Jatanras melakukan pengeledahan di rumah pelaku dan menemukan barang barang yang telah di curi berada di dalam kamar pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya.
“Kemudian terhadap pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya,” kata Ronny. (*)
Penulis: Era