Lagi, Satres Narkoba Bekuk Pemilik Sabu di Tanjungpinang

by -313 views
Diduga pemilik Sabu dan BB 0,30 gram Sabu
Diduga pemilik Sabu dan BB 0,30 gram Sabu

Tanjungpinang, (digitalnews) – Lagi, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mengamankan seorang pria yang diduga memiliki sabu, Selasa (16/01/2021).

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando melalui Kasat Res Narkoba AKP Ronny Burungudju kepada sejumlah media.

Ronny menjelaskan, kejadian bermula pada Ahad, (09/01/2022) anggota Satlantas Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercayai bahwa diduga ada seorang laki-laki memiliki menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tanjungpinang.

Selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut.

“Pada Senin (10/01/2022) sekitar pukul 01.00 Wib, laki-laki tersebut ada di halaman parkiran kolam renang Dendang Ria. Tidak lama kemudian anggota kita langsung mengamankan laki laki tersebut dan mengaku berinisial MA,” terang Ronny.

“Dengan disaksikan warga setempat ditemukan di tangan kanan MA barang bukti 1 paket diduga Narkotika Jenis sabu,” tambahnya.

Lanjut Ronny, saat diinterogasi MA mengakui barang bukti tersebut adalah benar miliknya.

“BB Sabu dibungkus plastik transparan dengan berat kurang lebih 0,30 gram,” ungkapnya.

Selanjutnya, MA beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tanjungpinang guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun,” pungkas Ronny. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.