LHKP PWM Kepri Diskusi Terarah Terkait PP 26, Dadang: Apa Manfaat dan Dampak Bagi Masyarakat

by -117 views
Diskusi Terarah oleh LHKP PWM Provinsi Kepri
Diskusi Terarah oleh LHKP PWM Provinsi Kepri

Tanjungpinang, (digitalnews) – Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan Diskusi Terarah, Sabtu (10/06/2023) di Gedung Muhammadiyah Jalan R.H Fisabilillah Km 8 atas Kota Tanjungpinang.

Diskusi Terarah ini dilaksanakan terkait terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang ‘Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut’.

Hadir dalam kegiatan tersebut beberapa organisasi seperti, DKP Kepri, ICMI Kepri, FKDM Kepri, KAHMI Kepri dan Dinas ESDM Provinsi Kepri.

Dalam kesempatan itu, Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Kepri Huzaifa Dadang menyampaikan pendapat terkait terbitnya PP Nomor 26 Tahun 2023.

Kemudian dilanjutkan R Taufiq sebagai narasumber dari DKP Provinsi Kepri menjelaskan pemanfaatan dari Sedimentasi di laut. Menurutnya, ada beberapa manfaat bagi masyarakat pesisir dan menjadi akses pembersihan.

Namun, narasumber tersebut hanya memaparkan manfaat dari Sedimentasi di laut saja sesuai apa yang tertuang di PP Nomor 26 tahun 2023.

Ia juga tak mengenyampingkan dampak apa yang akan terjadi jika penambangan pasir laut ini berkelanjutan dan kemungkinan akan menggangu kesehatan bagi lingkungan.

“Maka dari itu, saya anggap kegiatan diskusi ini sangat bagus dan dapat menghasilkan pendapat yang dapat menyongsong masa depan masyarakat, khususnya warga pesisir,” ujar Taufiq.

Salah satu Narasumber Dosen UIN Suska Riau Dr Elviriadi menyampaikan pendapatnya terkait
Salah satu Narasumber Dosen UIN Suska Riau Dr Elviriadi menyampaikan pendapatnya terkait

Sependapat dengan narasumber sebelumnya, Kepala Dinas ESDM Kepri Darwin menjelaskan awal dari manfaat Sedimentasi di Laut. Menurutnya kebutuhan ekspor itu masuk dalam daftar nomor empat.

“Dari penjualan atau ekspor pasir laut itu saya beritahukan ada PNBP yang wajib dibayar dan dapat diberikan ke daerah Provinsi Kepri,” katanya.

Dari 2 sumber pemerintahan itu, berbeda pendapat yang disampaikan Dosen UIN Suska Riau Dr Elviriadi di forum terbuka tersebut.

Menurutnya pemerintah juga harus jeli dan melihat dampak jangka panjang yang akan dirasakan oleh masyarakat khususnya warga di pesisir.

“Menurut saya, PP Nomor 26 ini harus dikaji ulang lagi agar pemanfaatannya dapat dirasakan bagi masyarakat dan tak merusak biota laut sekitar tambang,” ungkap Elviriadi.

Sebelumnya, Dadang mengatakan bahwa diskusi terarah ini dilaksanakan untuk mencari atau mengulas tentang apa manfaat dan dampak dari PP Nomor 26 tahun 2023. Dan ia sangat mengapresiasinya.

“Saya harap diskusi ini dapat menghasilkan pendapat yang membangun bagi masyarakat luas tanpa merugikan pihak lainnya,” ucapnya. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.