Tanjungpinang, (digitalnews) – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang kembali meringkus diduga pemilik 22 paket narkotika jenis sabu di Jalan Usman Harun Kelurahan Tanjungpinang Barat, Selasa (15/11/2022).
Hal ini dikatakan oleh Kapolresta Tanjungpinang melalui Kasat Resnarkoba AKP Efendi kepada awak media, Rabu (16/11/2022).
“Pelaku berhasil kita tangkap saat di rumahnya jalan Usman Harun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, informasi bermula dari laporan masyarakat yang menduga ada seseorang yang dicurigai sedang melakukan transaksi narkoba di kediaman pelaku.
“Selanjutnya tim langsung bergerak dan menangkap pelaku serta menggeledah saudara FD alias DM yang didampingi Ketua RT setempat,” terang Efendi.
Lanjut Efendi, pada saat itulah anggota menemukan 22 paket yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening berada dalam dompet kecil berwarna cokelat yang dibuang oleh FD als DM dari kamarnya saat dilakukan penggeledahan.
“Kami juga mengamankan 1 buah handphone merk Oppo beserta kartu di dalamnya, 1 buah casing mancis, 1 buah gunting lipat dan mancis berwarna kuning yang mana keseluruhan barang bukti diakui milik FD,” bebernya.
Kemudian kata Efendi, dari pengakuan FD bahwa 22 paket serbuk kristal tersebut yang dibungkus plastik bening didapat dari seseorang inisial B.
“Aatas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkapnya.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Efendi. (*)
Penulis: Era