Motor Warga Raib, Hanya 3 Hari Satreskrim Polresta Tanjungpinang Tangkap Pelaku dan Penadah

by -107 views
Tim yang dikomandoi oleh Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana
Tim yang dikomandoi oleh Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana

Tanjungpinang, (digitalnews) – Adanya laporan warga Kota Tanjungpinang terkait raibnya satu unit kendaraan roda dua jenis Yamaha Mio Soul, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang hanya butuh 3 hari untuk mengungkapnya.

Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang, dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, tim yang dikomandoi oleh Kanit Jatanras, Ipda Freddy Simanjuntak, berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel, kepada sejumlah awak media, Kamis (28/05/2026).

Ia menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait kehilangan satu unit sepeda motornya, Mio Soul, warna hitam, yang diketahui milik korban inisial R.

“Peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Senin, 25 Mei 2026 sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota,” kata AKP Wamilik.

Lanjut AKP Wamilik, menindaklanjuti laporan polisi tersebut, Tim Unit Jatanras bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota, segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna mengungkap identitas serta keberadaan pelaku.

“Berkat kerja cepat dan penyelidikan yang dilakukan secara mendalam, petugas akhirnya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian inisial J pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Senggarang,” terangnya.

“Dari hasil pengembangan kasus, petugas kembali bergerak dan berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penadah inisial W, sekitar pukul 22.40 WIB di wilayah Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur,” sambung AKP Wamilik.

Inilah 2 unit kendaraan roda dua yang diduga dicuri pelaku
Inilah 2 unit kendaraan roda dua yang diduga dicuri pelaku

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tambah AKP Wamilik, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit handphone yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana pencurian dan penadahan.

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan. Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Sementara, Kapolresta Tanjungpinang, KBP Indra Ranu Dikarta, mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

“Diharapkan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan aman saat diparkir serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir risiko terjadinya pencurian,” sebutnya. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.