Muncikari ini Ditangkap Polisi, Diduga Jual 12 Perempuan ke “Hidung Belang”

by -200 views
Kedua Muncikari saat digiring petugas Polresta Tanjungpinang
Kedua Muncikari saat digiring petugas Polresta Tanjungpinang

“Papi dan Mami” atau muncikari ini ditangkap polisi, diduga menjual 12 orang perempuan ke “Hidung Belang” di lokalisasi Km 15, Kampung Banjar, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (19/06/2024).

Hal ini diungkap oleh Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Heribertus, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Darma Ardiyaniki, saat konfrensi pers, di Mako Polresta, Jumat (21/06/2024).

“Kedua tersangka yakni, inisial JU (32), seorang laki-laki dan TD (36) jenis kelamin perempuan,” katanya.

Awalnya, kata Niki, Polresta Tanjungpinang mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat tempat prostitusi di sekitar Km 15. Kemudian, dibentuk tim gabungan untuk melaksanakan penyelidikan yang terdiri dari Unit Jatanras, Unit PPA, dan Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur.

“Tim berhasil mengamankan 2 tersangka yang merupakan muncikari di Cafe Queen sekitar pukul 22.00 Wib dengan korban berjumlah 12 orang,” terangnya.

“4 orang korban merupakan anak di bawah umur dan 8 orang perempuan dewasa,” tambah Niki.

Lanjut Niki, para Korban sebelumnya diberangkatkan dari tempat tinggal asal ke Tanjungpinang untuk bertempat tinggal sekaligus bekerja di Cafe Queen tersebut sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Lalu, kata Niki, Korban bekerja bervariasi, dari yang baru 1 bulan sampai dengan yang sudah 1 tahun, dengan tarif bayaran Rp200.000 hingga Rp400.000 setiap pelanggan dengan potongan Rp50.000 sebagai fee kedua muncikari tersebut.

“Selain itu, para tersangka juga menarik uang sewa kamar dari masing-masing Korban,” ungkapnya.

Sementara, kedua tersangak dikenakan Pasal 2 Ayat (1) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang), dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.

Dan, Pasal 76i Jo Pasal 88 UU No.35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal hukuman 10 tahun atau denda maksimal Rp200 juta. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.