Tanjungpinang, (digitalnews) – Dalam rangka perayaan Natal dan Rahun Baru 2021, Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengimbau kepada masyarakat yang merayakan untuk tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.
“Kepada masyarakat kota Tanjungpinang agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap Prokes di masa Pandemi Covid-19 agar tidak berkerumun/membuat kerumunan,” katanya kepada media, Selasa (22/12/2020).
Selain itu Kapolres juga mengimbau agar dalam pelaksanaan Ibadah Natal dan Tahun Baru juga mengikuti Prokes, memperhatikan kapasitas ruangan, pengaturan jadwal dan ketersediaan sarana virtual.
“Rayakan lah Natal dan Tahun Baru 2021 dengan penuh kedamaian, tidak melakukan kegiatan menyimpang bahkan tindak pidana,” pintanya.
“Dan, tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan kerumunan dan pelanggaran prokes seperti pesta kembang api,” tambah Kapolres.
Ia juga mengimbau kepada para pelaku usaha rumah makan dan cafe agar mematuhi jam operasional dan prokes Covid-19.
“Jika ditemukan perbuatan yang melanggar penanganan, pencegahan protokol kesehatan Covid-19 akan dilakukan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (**)
Penulis: Era/Humpol