Ombudsman: Disnaker harus Segera Buka Posko THR!

by -59 views
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr.Lagat Parroha Patar Siadari, S.E.,M.H
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr.Lagat Parroha Patar Siadari, S.E.,M.H

Tanjungpinang, (digitalnews) – Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan atau tempatnya bekerja.

Atau, lembaga formal dan nor-formal termasuk jenis usaha UMKM.

Hal ini sesuai ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Setiap perusahaan atau pelaku usaha wajib memberikan THR kepada seluruh pekerja/buruhnya/perjanjian kerja harian lepas yang telah bekerja minimal 1 bulan.

Jumlah THR adalah minimal 1 bulan gaji yang telah bekerja lebih setahun dan yang belum genap setahun pembaginya 12 bulan.

Tunjangan Hari Raya wajib diberikan paling lambat 7 hari sebelum lebaran, apabila ada korporasi atau pelaku usaha tidak sanggup membayar THR karyawannya maka harus melaporkan di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten/Kota setempat.

Akan hal tersebut, Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) berharap agar Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Provinsi Kepri melakukan pengawasan yang melekat agar setiap pekerja dan buruh mendapatkan THR.

“Untuk memonitor hal tersebut Disnaker harus membuka Posko Pengaduan THR,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr.Lagat Parroha Patar Siadari, S.E.,M.H kepada awak media, Kamis (21/04/2022).

Karena, Hal ini senada dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor : M/1/Hk.04/Iv/2022 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Menurut Lagat, bahwa disnaker membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2022.

“Posko ini berguna memberikan layanan konsultasi dan pengaduan atau keluhan menyangkut THR,” sebutnya.

Kemudian, kata Lagat, Posko harus menyediakan akses komunikasi yang mudah bagi masyarakat untuk konsultasi atau mengadu berupa Telepon Call Center yang berfungsi 1 x 24 Jam, email dan media sosial.

“Posko harus pro aktif merespon setiap pengaduan dan menyelesaikannya dalam batas waktu yang patut,” ujarnya.

Sementara, bagi masyarakat yang tidak merasa puas atas pelayanan Disnaker dapat membuat laporan ke Ombudsman RI Perwakilan Kepri pada nomor Whatsapp 08119813737. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.