Pelantikan Sekwan Diduga Salahi Aturan. Ini Penjelasan Ketua DPRD Kota Tanjungpinang

by -433 views
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni
Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni

Tanjungpinang, (digitalnews) – Pelantikan Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPRD Kota Tanjungpinang menjadi sorotan sampai saat ini.

Pasalnya, pelantikan tersebut dinilai tidak memenuhi syarat dan diduga menyalahi aturan perundang undangan serta berpitensi cacat hukum.

“Memang betul ada surat yang dikirimkan oleh wakil-wakil ketua DPRD dan 6 fraksi yang ada di DPRD Kota. Dan, itu ada fraksi yang sudah mencabut rekomandasinya,” kata Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Yuniarni Pustoko Weni ke awak media ini, Rabu (18/01/2023).

Yang menjadi Pertanyaannya adalah, apakah surat rekomandasi yang dibuat oleh wakil ketua DPRD dan 6 fraksi sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan?

“Ini yang perlu saya jelaskan. Dan surat rekomandasi yang dibuat oleh wakil ketua DPRD dan fraksi kalau dilihat dari sisi hukum dan peraturan perundang undangan tentu Cacat hukum. Kenapa di katakan cacat hukum?

Weni menjelaskan proses awal dari pengajuan nama yang disampaikan. Ini bermula dari surat walikota kepada DPRD bernomor 821/1515/4.2.02/2022 perihal korodinasi pengangkatan JPT Pratama sekretaris dewan DPRD Tanjungpinang yang mana surat tersebut mengusulkan satu nama yang direkomendasikan oleh walikota yaitu saudara dr. H. Muhammad amin, SE., MM.

Menurutnya, Usulan tersebut tentu bertolak belakang dan bertentangan dengan UU No. 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dalam penjelasan pasal 205 ayat (2) menyebutkan yang intinya dalam pengusulan pengangkatan Sekretaris DPRD, Bupati/Walikota mengusulakan 3 orang calon pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk mendapat persetujuan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan kemampuan dan pengalaman sementara di dalam penjelasan pasal 420 ayat (2) uu 17 th 2014 tentang MD3 juga menyebutkan hal yang sama sebagaimana di dalam penjelasan pasal 205 ayat (2) uu 23 th 2014 tentang pemerintahan daerah.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut saya sebagai ketua DPRD tentu menyurati kembali kepada walikota untuk mengusulkan kembali dan memperbaiki surat pengusulan tersebut serta menyesuaikan dengan perintah yang diamanatkan UU 23 tahun 2014 tentang pemda maupun UU No 17 tahun 2014 tentang MD3,” papar Weni.

“Atas dasar surat tersebut saya telah menyurati walikota no 821/1515/4.2./2022 untuk membalas surat walikota tersebut yang terdiri dari 3 poin dan selanjutnya saya mengundang fraksi- fraksi dan juga dihadiri oleh wakil ketua DPRD yang berisi tentang surat jawaban walikota yang tidak memenuhi persyaratan perundang undangan dan surat DPRD tersebut pun saya kopikan ke seluruh fraksi,” sambungnya.

Yang mana hal tersebut, lanjut Weni, bahwa DPRD menunggu surat perbaikan dari walikota sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan untuk mengusulkan 3 nama dan tentu fraksi belum dapat merokomendasikan 1 nama dari 3 usulan yang harus dipenuhi oleh walikota.

Tetapi, pada faktanya karena seluruh fraksi PDIP pada tanggal 8 sampai dengan 10 Januari mengikuti Bimtek yang diwajibkan oleh partai.

“Maka selnjutnya saya dan fraksi PDIP berangkat untuk mengikuti bimtek tersebut. Tetapi apa yg terjadi? Pada tanggal 10 Januari saya mendapatkan berita bahwa sekwan telah di lantik,” ungkapnya.

Berdasarkan surat rekomendasi 6 fraksi dan dan rekomendasi wakil pimpinan DPRD dan dirandatangani oleh 2 orang wakil DPRD yang notabenenya adalah berdasarkan surat walikota nomor: 821/1515/4.2.02/2022 yang mana surat tersebut seharusnya para wakil ketua DPRD memahami dan mengetahui bahwa surat walikota tersebut tidak memenuhi prosedur dan syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang undangan, yang seharusnya para wakil ketua DPRD menunggu perbaikan surat walikota tersebut.

“Yang membuat dan hal lainnya adalah surat pimpinan DPRD tersebut dibuat tampa masuk di dalam agenda DPRD dan saya sama sekali tidak diberitahukan atau diberikan informasi, apalagi surat tersebut mengatasnamakan lembaga yang tentunya surat tersebut berdasarkan pengambilan keputusan yang dilakukan melalui rapat paripurna untuk mendengarkan rekomendasi masing-masing fraksi dan diambil keputusan. Dan, ini berarti bahwa DPRD sendiri mengambil keputusan pertama mengabaikan ketentuan perundang undangan sebagai mana yang tercantum didalam UU nomor 13 tahun 2023 tentang Pemda dalam penjelasan pasal 205 serta penjelasan pasal 420 ayat (2) UU nomor 17 tahun 2014,” beber Weni.

Kalau sebuah kebijakan sudah bertentangan dengan peraturan perundang undangan, apakah kebijakan tersebut boleh dilakukan?

Menurut Weni lagi, pimpinan DPRD dalam mengambil keputusan tentu dilalui dengan rapat pimpinan, rapat konsultasi pimpinan dengan fraksi sebagaimana diatur di dalam peraturan tata tertip DPRD dan juga Peraturan pemeritah no 12 th 2018 pasal 89 ayat (1 s/d 5).

“Kenapa tidak sedikit lebih sabar sambil menunggu perbaikan surat Walikota tersebut dan kenapa Walikota tidak melihat ketentuan dalam perundang undangan dan memperbaiki surat Walikota tersebut dan kenapa terkesan terburu-buru seolah-olah hal tersebut disembunyikan dari saya sebagai ketua DPRD dan ini tentu ada konsekwensinya dimana wakil ketua DPRD harus mempertanggung jawabkn kesalahan yang terlihat sederhana tetapi sangat sensitif, karena menyangkut peraturan perundang- undangan dan perlu, atau bisa dikatagorikan malladministrasi,” ungkapnya.

“Dan, perlu saya pertegas bahwa ini bukan terkait siapa pun yang akan menjadi sekwan tetapi saya sebagai Ketua DPRD memiliki kewajiban dan rasa saya sama bagi seluruh anggota DPRD untuk menegakkan konstitusi yang sudah dibtentukan oleh perundang undangan. Maka, tegakkan ketentuan yang sudah diatur dalam peraturan perundang undangan yang mana badan kehormatan DPRD akan saya minta fraksi perjuangan minta untuk menindaklanjuti pelnggaran yang menurut saya vital,” pungkasnya.

Sementara, Waka DPRD Kota Tanjungpinang Hendra Jaya saat dikonfirmasi aaak media ini lewat pesan WhatsApp tidak menjawab, sehingga berita ini diposting. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.