Lingga, (digitalnews) – Pembobol gudang milik ER akhirnya dibekuk polisi Polsek Singkep Barat.
Hal ini diungkap oleh Kapolsek Singkep Barat AKP Bakri yang didampingi oleh Kasi Humas Polres Lingga AKP Hasbi, Jum’at (21/01/2022).
“Tersangka berinisial US als BO (36) dan tersangka AD (34),” kata Kapolsek kepada sejumlah awak media.
Lanjut Kapolsek, kasus pencurian tersebut berawal adanya Laporan Polisi nomor : LP-B/01/I/2022/Kepri/Res Lingga/SPKT Polsek Singkep Barat.
Kejadian dilaporkan oleh Korban ER sehubungan telah terjadi Pencurian terhadap barang miliknya di dalam Gudang di Desa Kuala Raya Kecamatan Singkep Barat.
Kemudian Kapolsek merintahkan Kanit Reskrim Ipda Andi beserta anggota untuk melakukan Penyelidikan.
“Dari hasil Penyelidikan, tersangka US als BO dan tersangka AD berada di tempat tinggalnya di daerah Dabo Singkep,” terangnya.
“Selanjutnya Pada 16 Januari 2022 pukul 19.00 wib melakukan Penangkapan terhadap tersangka, kemudian dibawa ke Polsek guna proses hukum lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, dari Pengakuan tersangka, pencurian dengan cara membobol gudang milik korban ER yaitu merusak dan membongkar atap gudang kemudian masuk kedalam gudang untuk mengambil barang-barang yang ada di dalam gudang tersebut.
“Ke dua tersangka merupakan Residivis karena telah mengulangi tindak pidana yang sama dan telah menjalani hukuman di Lapas Dabo Singkep,” ungkapnya.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dalam Perkara ini, 1 unit Chainsaw, 1 unit Mesin Pemotong Kayu/Jigsaw, 2 unit Bor listrik merk Ryu, 1 unit Gerinda dan 1 unit mesin Ketam.
“Serta satu unit sepeda motor milik Pelaku digunakan sebagai alat angkut dalam melakukan Pencurian tersebut,” beber Kapolsek.
“Atas Perbuatannya, tersangka US als BO dan tersangka AD di jerat Pasal 363 ayat 1 3e, 4e dan 5e dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun,” pungkasnya. (*)
Penulis: Era/Humas