Pemilik Kendaraan, Bapenda Kepri Pemutihan Pajak Lagi

by -219 views
Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan oleh Bapenda Provinsi Kepri
Gebyar Pemutihan Pajak Kendaraan oleh Bapenda Provinsi Kepri

Tanjungpinang, (digitalnews) – Pengguna kendaraan roda dua, roda tiga maupun roda empat, ada kabar gembira ni dari Bapenda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Bapenda Provinsi Kepri melalui UPT Samsat melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan lagi.

Hal ini dilakukan dalam rangka menjelang Gebyar HUT Bhayangkara dan Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).

“Ada dua tahap pemutihan yang akan kita lakukan,” kata Kepala Bapenda Provinsi Kepri Dra Hj Reni Yusneli, M.TP, Rabu (22/06/2022).

Untuk tahap 1 kata Reni, dilaksanakan mulai I Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022 mendatang.

“Ada pun yang akan dilakukan pemutihan pada tahap 1 yakni, penghapusan sanksi administrasi 100 persen, pembebasan balik nama kedua juga 100 persen, dan keringanan pokok PKB sebesar 50 persen,” sebutnya.

Selanjutnya, Reni menjelaskan, untuk tahap 2 pemutihan akan dilaksanakan pada 20 Seprember sampai dengan 30 November 2022.

“Untuk pemutihan sanksi administrasi dan biaya balik nama kedua tetap 100 persen. Sedangkan keringanan pokok PKB hanya dipotong sebesar 30 persen,” paparnya.

Reni mengimbau kepada seluruh pemilik kendaraan di Kepri segera membayar pajak kendaraannya agar tidak terjadi tunggakan yang lebih besar.

“Lebih cepat, lebih hemat,” pungkasnya. (*)

Penulis: Era

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No More Posts Available.

No more pages to load.