Karimun, (digitalnews) – Satpolairud Polres Karimun berhasil menggagalkan upaya penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia secara illegal.
Sebanyak 7 orang calon Pekerja Migran Indonesia ini diamankan sebelum diberangkatkan pada Senin (17/01/2022) 14.00 Wib.
“Dalam aksi penggagalan 7 PMI itu, kita juga mengamankan 1 orang calo inisial R,” kata Kasat Polairud AKP Binsar Samosir kepada sejumlah awak media, Selasa (18/01/2022) di Mapolres Karimun.
Binsar menjelaskan, berdasarkan keterangan dari pengakauan calon PMI, mereka datang sejak Desember 2021 dari Daerah Asalnya yakni, NTT, Aceh, Makasar dan Jawa.
Lanjut Binsar, datang ke batam mau bekerja di Malaysia dan bertemu dengan Agen inisial F (DPO) yang akan memberangkatkan mereka dengan biaya ongkos 6 Juta hingga 6,5 Juta Rupiah perorang.
“Namun calon PMI tersebut malah ditempatkan dipenampungan milik R yang berlokasi di Pulau Judah Desa Kec. Moro Kab. Karimun Prov. Kepri,” terangnya.
“R Calo (Penampung.red) yang kita amankan sudah 4 kali menampung para korban calon PMI tanpa dokumen resmi ini dari DPO berinisial F,” tambah Binsar.
Diwaktu yang sama, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantono mengatakan, saat ini Polres Karimun bersama Direktorat Polairud Polda Kepri untuk melakukan pengembangan guna pengungkapan kasus ini.
Dan, pihaknya juga berkoodinasi dengan BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) Kabupaten Karimun Ronal guna penanganan korban calon PMI.
“Kita mengimbau untuk masyarakat yang akan bekerja keluar Negeri agar memenuhi segala dokumen atau administrasi secara resmi serta melalui instansi pemerintah tidak melalui oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, agar tidak menjadi korban penipuan maupun korban kejahatan lintas Negara,” ungkapnya.
“Ingatlah ada keluarga kita yang selalu menanti,” pungkas Kapolres Karimun itu. (**)
Penulis: Red