Tanjungpinang, (digitalnews) – Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori 35 (GTKHNK-35) plus Dikdas Provinsi Kepri selesai dilaksanakan hari ini, Kamis (24/12/2020) di Hotel Pelangi Tanjungpinang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Cagub Provinsi Kepri Ansar Ahamad yang diwakilkan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Tanjungpinang Ade Angga beserta Ketua DPRD dan anggota lainnya.
Dalam kesempatan itu, narasumber yang juga Ketua Dikdas Provinsi Kepri Iswadi mengatakan dalam Rakorda ini dilaksanakan pengukuhan legalitas SK dan membahas beberapa poin penting.
“Pertama yang kita minta ke depan yakni Keperes PNS tanpa tes untuk Guru honorer berusia di atas 35 tahun yang bekerja selama lebih 10 tahun,” ujarnya kepada awak media ini.
Iswadi menjelaskan, GTKHNK 35 ialah Guru Tenaga Kependidikan Honor Non Kategori usia 35 tahun.
“Ini lah maksud dari Rakorda ini dilaksanakan,” ungkapnya.
Permintaan Ketua Dikdas Provinsi Kepri tersebut ditanggapi positif oleh Ansar Ahmad melalui Ade Angga untuk disampaikan ke Presiden RI dan beliau menyambut baik visi dan misi Dikdas Kepri.
“Agenda pembahasan ini selanjutnya akan dikaksanakan setelah pelantikan Gubernur Kepri tahun 2021,” ungkapnya sebagaimana amanah Cagub Kepri Ansar Ahmad. (*)
Penulis: Era