Bintan, (digitalnews) – Residivis berulah lagi, Satnarkoba Polres Bintan beraksi, Pelaku pun masuk ke jeruji besi.
Residivis itu berinisial CP. Ia dibekuk terkait kasus penyalahgunaan narkotika di sebuah ruko (rumah toko) di jalan R.H Fisabilillah Km 8 atas, Tanjungpinang.
“Pengungkapan kasus tersebut berawal dari kerjasama masyarakat yang telah memberikan informasinya ke Polres Bintan,” kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono kepada sejumlah awak media, Jum’at (10/09/2021).
Kapolres memaparkan, pada Rabu (17/08/2021), setelah mendapati informasi dari masyarakat, tim Satnarkoba Polres Bintan bergerak melakukan penyelidikan terhadap seorang laki-laki berinisial CP di wilayah Kota Tanjungpinang tepatnya di Km.15.
Kemudian, saat tim menggeledah rumah CP, yang bersangkutan tidak ada, lalu didapatkan informasi bahwa CP diduga sedang berada di sebuah ruko (rumah toko) yang terletak di Jl. R.H Fisabilillah Km 8 atas sehingga tim bergegas ke alamat tersebut.
“Setibanya di lokasi, anggota berhasil menangkap CP dan dilakukan penggeledahan dengan terlebih dahulu menunjukkan surat perintah,” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, hasil dari penggeledahan terhadap CP ditemukan 1 paket sedang Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening di dalam tabung karton berwarna Cokelat, 1 paket kecil Narkotika di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild yang diduga jenis Ganja.
“Didapat juga barang bukti 2 set alat hisap sabu atau Bong, dan juga ditemukan barang bukti lain berupa timbangan dan beberapa plastik clip bening yang diakui milik CP,” ungkapnya.
Sementara, atas perbuatannya, CP dikenakan UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 Ayat (2), 111 ayat (1), Pasal, dan Pasal 112 Ayat (2) dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup.
“Atau, pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kapolres. (*)
Penulis: Era